POJOKSATU.id - Guru honorer status P atau kode P pada seleksi PPPK 2023 tak terima dan melawan. Kini mereka menolak mekanisme tes pada seleksi PPPK guru 2024.
Di berbagai daerah, guru honorer status P atau kode P bergerak dan berteriak memperjuangkan nasib mereka di seleksi PPPK guru 2024.
Guru honorer status P atau kode P tersebut membentuk forum-forum serta grup-grup media sosial.
Melalui forum dan grup tersebut, mereka saling menguatkan dan memberikan motivasi satu sama lainnya.
Baca Juga: Demo Pekan Ketiga Guru Honorer Calon PPPK Madina, Dengarkan Isi Hati Kami Pak Bupati
Mereka juga tetap satu suara memperjuangkan nasibnya yang seperti dianaktirikan.
Sebab mereka tidak bisa jadi P1 atau pelamar prioritas pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang.
Padahal apa yang mereka alami itu sama persis seperti yang dialami guru lulus passing grade atau guru lulus PG 2021.
Dimana pada seleksi PPPK 2023, guru lulus PG 2021 jadi P1 sehingga tidak perlu lagi menjalani tes.
Sebab mereka sudah menjalani tes pada seleksi 2021 tapi tidak mendapatkan penempatan.
Dengan demikian, pelamar kategori P1 hanya menggunakan mekanisme penempatan saja alias hanya menunggu penempatan di sekolah yang dilamar.
Di berbagai daerah, guru honorer kode P bergerak menggelar berbagai audiensi dengan berbagai pihak.
Selain, berbagai pertemuan forum guru honorer kode P juga terus dilakukan.
Termasuk bertemu pimpinan forum-forum guru dan honorer di tingkat nasional.
Bahkan mereka juga sudah diminta perwakilan untuk berangkat ke Jakarta dan beradiensi langsung dengan Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini.
Salah satu yang cukup mendapat sorotan adalah protes keras dan perjuangan guru honorer di Mandailing Natal atau Madina.
Selain selaing menyemangati, melalui forum dan grup tersebut, mereka makin mudah berkomunikasi dengan guru berbagai daerah secara langsung.
Selain menyebarkan berbagai informasi, juga untuk menggelorakan semangat memperjuangkan nasib mereka agar bisa tanpa tes lagi pada seleksi PPPK guru 2024.
Seperti di Kabupaten Gowa, para guru honorer kode P yang terus berkoordinasi dan melakukan audiensi untuk menyampaikan tuntutan mereka.
"Semangat para pejuang Kabupaten Gowa. Jangan beda-bedakan kami dengan P1 dengan status P 2023. Kami bukan anak tiri," demikian kutipan percakapan pada grup PASSINGGRADE PPPK 2023.
Komen tersebut juga dibalas dengan pengguna lain yang mengunggah foto audiensi seraya mengobarkan semangat.
"Ayo yang status P segera perjuangkan nasib," tulisnya.
Pengguna itu juga mengungkap bahwa guru honorer kode P bisa diangkat PPPK 2024 tanpa tes.
"Barusan dapat bocoran kalau misalkan se-Indonesia audiensi untuk memprioritaskan status P tanpa tes, insyaallah terkabul," ungkap dia.
"Begitu sebaliknya, kalau hanya satu daerah saja yang mengusulkan maka kemungkinannya (tanpa tes) kecil," sambungnya.
Grup itu sendiri berisikan guru honorer kode P dari berbagai daerah seluruh Indonesia.
Bergerak dan Melawan sampai Surat Terbuka
Sementara di media sosial beredar surat terbuka guru honorer status P yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat terbuka tersebut, intinya menuntut agar guru kode P atau guru status P tidak lagi menjalani tes pada seleksi PPPK 2024.
Selain itu juga berisi curahan hati dan pernyataan sikap atas perlakuan yang mereka dapat serta nasib mereka.
Berikut ini isi lengkap surat terbuka guru honorer status P atau guru honorer kode P tersebut.
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN JOKO WIDODO
Assalamualaikum wr, wb.
salam sejahtera bagi kita semua
Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT
Pertama, kami ingin mengucapkan terima kasih atas upaya pemerintah dalam menuntaskan guru honorer dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun sebenarnya pemerintah sudah terlambat karena sudah terlalu banyak guru honorer yang terlanjur menderita selama bertahun-tahun.
Mengapa kami mengatakan terlambat?
Karena guru PNS sejak belasan tahun terakhir sudah banyak yang pensiun namun pemerintah justru baru mengadakan rekrutmen ASN beberapa tahun terakhir ini.
Selama 2 periode Bapak menjabat sebagai Presiden Indonesia, tidak ada satu langkah konkret pun untuk serius menyelesaikan persoalan besar negeri ini.
Memang di mata masyarakat dan pemerintah terlihat tidak ada masalah besar dalam dunia pendidikan. Namun sebenarnya jutaan guru honorer sekian lama menahan TANGIS. Mereka hanya diam, ingin berbuat seolah tidak berdaya.
Mereka, guru honorer, mengabdi untuk negara MENDIDIK dan MENCERDASKAN anak bangsa. Namun pemerintah begitu angkuh untuk membayar cucuran keringatnya.
Kata "sejahtera" yang sering digaungkan sebagai janji manis pemerintah rasanya menjadi sebuah kata yang terlalu mahal dan berlebihan untuk mereka.
Mereka hanya butuh LAYAK. Sebuah kelayakan hidup yang sudah menjadi hak setiap warga negara. Mereka berhak mendapatkan hidup yang layak sesuai janji Pancasila dan UUD 1945.
Mereka telah melakukan KEWAJIBAN, bekerja mendidik putra-putri bangsa. Lalu mereka meminta HAK atas kewajiban yang telah mereka lakukan.
Apakah mereka salah?
Bapak Presiden yang terhormat,
Baca Juga: Madina Care Audiensi ke BKN RI di Jakarta, Bupati Madina Didesak Kirimkan Surat Pembatalan SKTT
Saat ini kita memasuki tahun terakhir sesuai dengan rencana pemerintah menuntaskan masalah honorer di negeri ini.
Sesuai UU ASN Tahun 2023 Pasal 66 menjelaskan bahwasannya penataan tenaga honorer wajib diselesaikan sebelum 31 Desember 2024.
Maka dari itu kami mohon tunjukkan komitmen yang baik kepada kami untuk benar-benar serius menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme pengangkatan dan penataan guru honorer yang BIJAKSANA.
Pemerintah telah menetapkan kuota CASN PPPK Guru 2024 sebanyak 419.146 formasi. Mudah-mudahan angka tersebut dapat mengakomodir semua guru honorer yang belum diangkat.
Menurut kami ada satu ketidakadilan yang sangat nyata dalam sistem seleksi yang akan datang tahun ini. Yaitu di mana Dirjen GTK NUNUK SURYANI mengatakan bahwa, pelamar PPPK 2023 yang mendapatkan kode P, tahun ini harus mengikuti tes ulang.
Perlu digaris bawahi bahwa kode P, sesuai dengan surat pengumuman dari BKN merupakan peserta yang telah melampaui NILAI AMBANG BATAS (NAB)/Passing Grade yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Artinya, pelamar tersebut telah lulus dan memenuhi nilai minimal yang dibutuhkan. Dengan kata lain, mereka sudah 'Passing Grade'.
Sama halnya dengan mereka yang telah passing grade tahun 2021. Mereka TIDAK DITES ULANG, namun langsung diangkat menjadi ASN.
Kami memiliki STATUS YANG SAMA, sama sama-sama telah 'Passing Grade'. Tetapi mengapa hanya passing grade 2021 yang mendapat KEISTIMEWAAN?
Kita sama-sama mengikuti tes, sama-sama mengeluarkan tenaga, biaya, pikiran. Lantas mengapa kami dianaktiriikkan?
- Dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 pada seleksi 2022 pelamar passing grade 2021 mendapatkan keistimewaan diangkat tanpa tes ulang
- Dalam PermenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 pada seleksi 2023, pelamar passing grade 2021 kembali mendapatkan keistimewaan diangkat tanpa tes
- Lantas ketika PermenpanRB Tahun 2024 pada seleksi 2024 yang akan dirilis, apakah hanya passng grade 2021 saja yang akan mendapat keistimewaan lagi?
Jika begitu, maka ini akan menjadi SEJARAH KOTOR dalam sistem rekrutmen CASN 2024.
Sekali lagi kami mohon, memohon KEADILAN dan KEBIJAKSANAAN yang BIJAKSANA dari pemerintah.
Menjelang masa akhir Bapak sebagai Presiden, beri kami kenangan yang indah agar kelak kami bisa menceritakan kepada anak cucu kami tentang kemuliaan hati Bapak
Terima kasih
Wassalamualaikum wr,wb.
Ttd
Guru Honorer Passing Grade 2023
Pertanyaannya, apakah para guru honorer status P atau guru honorer kode P akan bersatu dan satu suara sampai tanpa tes pada seleksi PPPK guru 2024?***




