POJOKSATU.ID - Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah.

Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Kasus ini menyedot perhatian luas karena menyangkut dugaan ketidakadilan, relasi kekuasaan di sekolah, serta minimnya perlindungan terhadap guru honorer.

Video berdurasi sekitar 7 menit 56 detik tersebut memperlihatkan percakapan panas antara seorang guru honorer perempuan dengan kepala sekolah tempat ia mengabdi.

Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya

Tak lama setelah video itu beredar, guru honorer tersebut dikabarkan berhenti dari sekolah.

 

Kronologi Guru Honorer Mengabdi Empat Tahun

Berdasarkan informasi yang beredar, guru honorer perempuan tersebut telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun di salah satu SD negeri di Kabupaten Jeneponto.

Ia menjalankan tugas sebagai guru kelas, sesuai dengan latar belakang pendidikannya yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Selama bertahun-tahun mengajar, guru honorer tersebut disebut aktif menjalankan kewajibannya dan terlibat langsung dalam proses pembelajaran siswa di kelas.

Baca Juga: Bukan Soal Pengalaman, Ini Alasan Mengapa S1 Tidak Bisa Daftar Pengelola Layanan Operasional!

Namun situasi mulai berubah ketika pihak sekolah melakukan kebijakan internal yang dinilai sepihak.

 

Dipindahkan ke Mapel Tak Sesuai Jurusan

Masalah bermula saat guru honorer tersebut dipindahkan dari posisi guru kelas ke mata pelajaran Bahasa Inggris.

Keputusan itu disebut dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

Padahal, guru honorer tersebut tidak memiliki pendidikan formal di bidang Bahasa Inggris.

Kondisi ini menimbulkan keberatan karena dinilai berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran sekaligus merugikan secara profesional.

 

Posisi Digantikan Adik Kepala Sekolah

Posisi guru kelas yang ditinggalkan kemudian diisi oleh adik kandung kepala sekolah.

Baca Juga: Ternyata S1 Pendidikan Bisa Rebut Kursi PPPK Kemenham Lho, Ini Syarat Mutlaknya!

Sosok tersebut disebut-sebut telah lama tidak aktif mengajar di sekolah tersebut.

Informasi ini memicu dugaan konflik kepentingan dan praktik yang dianggap tidak etis dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Situasi semakin memanas ketika guru honorer menyampaikan keberatannya secara langsung kepada kepala sekolah.

 

Perdebatan Terekam Video dan Viral

Perdebatan antara guru honorer dan kepala sekolah terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Pendaftaran Baru 5 Hari, Beberapa Pelamar PPPK Kemenham Pasrah Gugur Gara Gara Hal Ini!

Dalam rekaman tersebut, kepala sekolah terdengar menyampaikan bahwa guru honorer bisa diberhentikan sewaktu-waktu karena statusnya yang masih honorer.

Tak lama setelah perdebatan itu, guru honorer tersebut dinyatakan berhenti dari sekolah.

Peristiwa ini pun menuai reaksi publik yang menilai perlunya perlindungan lebih kuat bagi guru honorer.

Sorotan Publik dan Etika Kepemimpinan

Kasus ini memicu diskusi luas mengenai etika kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

Khususnya terkait transparansi, keadilan, dan profesionalisme dalam pengambilan kebijakan sekolah.

Selain itu, publik juga menyoroti lemahnya posisi guru honorer yang kerap berada dalam kondisi rentan, meski telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Sirrul Cholil

Viralnya kasus guru honorer di Jeneponto menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan pendidikan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan dan etika.

Selama belum ada klarifikasi resmi dari semua pihak, publik berharap ada penelusuran yang adil dan transparan.

Agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak guru honorer mendapat perlindungan yang layak.***