POJOKSATU.ID - Polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini datang dari Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, besaran gaji PPPK Paruh Waktu (PW) dinilai sangat rendah hingga menuai kritik dan perdebatan.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Wakatobi H. Haliana memberikan penjelasan terbuka terkait kondisi keuangan daerah dan kebijakan pengupahan PPPK PW yang saat ini diterapkan.

Baca Juga: HATI-HATI! Aturan PPPK Paruh Waktu 2026 Tetapkan 11 Kondisi Pemutusan Kontrak, Ini Lengkapnya

Ia menegaskan bahwa rendahnya gaji bukan tanpa alasan, melainkan akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

 

APBD Wakatobi Turun Drastis

Menurut Bupati Haliana, kondisi APBD Wakatobi tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut mencapai sekitar 25 persen dan berdampak langsung pada seluruh belanja daerah, termasuk belanja pegawai.

Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Baca Juga: Skema ASN Guru Madrasah Swasta Disiapkan Kemenag, Ini 3 Aspek Utama yang Perlu Dibenahi

Salah satu dampaknya adalah keterbatasan alokasi anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

 

Anggaran Gaji PPPK PW Terbatas

Bupati mengungkapkan bahwa total anggaran yang tersedia untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu di Wakatobi hanya sekitar Rp14 miliar.

Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah daerah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memberikan gaji dalam jumlah besar kepada para PPPK PW.

Meski demikian, Haliana menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tetap dilanjutkan.

Menurutnya, lebih baik ada alokasi meski terbatas dibandingkan tidak ada sama sekali, terutama dalam kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.

 

Sindiran Gaji Seharga Gula-gula

Dalam pernyataannya, Bupati Haliana juga menyinggung besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dinilai sangat kecil.

Baca Juga: Akhirnya Cair, BPKAD Bayarkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Februari 2026

Ia bahkan menyebut bahwa gaji tersebut “hampir sama dengan harga gula-gula untuk anaknya di sekolah”.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dianggap menggambarkan betapa rendahnya upah yang diterima PPPK PW.

Namun di sisi lain, Haliana menyebut pernyataan itu sebagai bentuk kejujuran atas kondisi riil keuangan daerah.

 

Jika Tak Layak, Silakan Mundur

Bupati Wakatobi juga menyampaikan pernyataan tegas kepada PPPK Paruh Waktu yang merasa upahnya tidak layak.

Baca Juga: Intensif Kader Posyandu Program Makan Bergizi Gratis 2026, Segini Perkiraan Nominalnya

Ia menyatakan bahwa jika pegawai merasa gaji yang diterima tidak mencukupi, maka diperbolehkan untuk mengundurkan diri.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk menaikkan gaji secara signifikan dalam kondisi APBD yang terbatas.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik, terutama di tengah isu nasional terkait kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Fenomena Nasional Gaji PPPK Paruh Waktu

Apa yang terjadi di Wakatobi sejatinya mencerminkan kondisi di banyak daerah lain.

Di sejumlah wilayah, gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada honor lama saat berstatus honorer, yang jauh di bawah Upah Minimum Regional.

Bahkan, di beberapa daerah lain dilaporkan gaji PPPK Paruh Waktu hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan, jauh dari standar kebutuhan hidup layak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan keadilan kebijakan PPPK Paruh Waktu secara nasional.

Baca Juga: Rekam Jejak Gus Ipul Bikin Publik Kaget! Dari Keponakan Gus Dur hingga Menteri Sosial Dua Era Presiden

Pernyataan Bupati Wakatobi terkait gaji PPPK Paruh Waktu menegaskan dilema antara keterbatasan anggaran daerah dan tuntutan kesejahteraan pegawai.

Gaji yang dinilai sangat rendah diakui sebagai realitas pahit akibat APBD yang menurun.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan PPPK Paruh Waktu tidak hanya soal status.

Tetapi juga menyangkut kemampuan fiskal daerah dan kebijakan nasional yang belum sepenuhnya seragam.***