POJOKSATU.ID - Publik dihebohkan dengan beredarnya foto perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tenaga guru di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Dalam dokumen tersebut tercantum besaran gaji yang dinilai sangat rendah, yakni hanya Rp139 ribu per bulan, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.

Foto perjanjian kerja itu ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai tidak mencerminkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK, Ini Syarat Lengkap Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Sesuai Aturan Terbaru, Simak Lengkapnya

Banyak warganet menyebut nominal tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan upah buruh bangunan di daerah setempat.

 

Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Perjanjian kerja yang beredar bernomor 816/3711/PW/BKD&PSDM/2025.

Dokumen tersebut ditandatangani pada Rabu, 31 Desember 2025, oleh Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu dengan seorang guru asal Kecamatan Woja.

Baca Juga: WADUH! Islah Bahrawi Bongkar Rahasia, Sebut Yaqut Disuruh Pergi ke Prancis Biar Enggak Hadir Ke Pansus Kouta Haji

Dalam kontrak itu dijelaskan bahwa guru tersebut diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Guru Ahli Pertama, dengan masa kerja terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026.

Besaran penghasilan yang tercantum dalam dokumen itulah yang kemudian menjadi sorotan publik.

 

BKD Dompu Benarkan Keaslian Dokumen

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH, membenarkan keaslian surat perjanjian kerja tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa dokumen itu seharusnya belum beredar ke publik, karena proses pelantikan PPPK Paruh Waktu hingga kini belum dilaksanakan.

Itu murni kelalaian anak buah kami, dan kami sudah menindaknya

Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh proses masih dalam tahap administrasi.

 

Penjelasan Soal Gaji Rp139 Ribu

Terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp139 ribu per bulan, Asraruddin tidak membantah angka tersebut.

Menurutnya, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu memang disesuaikan dengan penghasilan saat yang bersangkutan masih berstatus non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Anomali Iran

Ia menjelaskan bahwa penghasilan tersebut bukan bersumber dari belanja pegawai negara seperti gaji PNS atau PPPK penuh waktu.

Sebelumnya, guru tersebut menerima honor dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).

Besaran honor dari dana BOS sendiri bervariasi, tergantung jumlah siswa, jumlah guru, serta total dana BOS yang diterima masing-masing sekolah.

 

Status Pengangkatan Masih Berproses

Asraruddin menambahkan bahwa hingga kini PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu masih dalam proses pencetakan SK pengangkatan.

Baca Juga: Gugatan Rp4,8 Triliun! Pemerintah Resmi ‘Menyerang’ 6 Perusahaan Perusak Lingkungan

BKD dan PSDM menargetkan pelantikan serta pembagian SK dapat dilaksanakan pada Januari 2026.

Meski demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai PPPK Paruh Waktu tetap dihitung sejak Desember 2025.

Pihaknya mengklaim terus mengupayakan agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan.

Sorotan Publik dan Tantangan Kesejahteraan Guru

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai kesejahteraan guru, khususnya yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Banyak pihak menilai skema penggajian ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik.

Viralnya gaji PPPK Paruh Waktu Rp139 ribu per bulan di Kabupaten Dompu menjadi cermin tantangan besar dalam kebijakan pengangkatan guru non-ASN.

Baca Juga: Tren Hipnoterapi Meningkat di Zaman Now, Sibuk, Cemas, Tertekan hingga Medsos Jadi Pemicu, Ini Penjelasannya

Meski sesuai regulasi, besaran gaji tersebut menuai kritik publik dan memunculkan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi demi meningkatkan kesejahteraan guru.***