POJOKSATU.ID - Nasib guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan.

Seorang guru di Kota Depok, Jawa Barat, harus menunggu hingga delapan tahun masa pengabdian sebelum akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ironisnya, setelah penantian panjang tersebut, gaji yang diterima hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Kisah ini diungkap dalam laporan salah satu media dan mencerminkan realitas yang dialami banyak guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG dan Guru Honorer, Selisihnya Bisa Tembus Rp4 Juta, Ini Penjelasannya

Di tengah tuntutan profesionalisme dan tanggung jawab mendidik generasi muda, kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius.

 

Delapan Tahun Mengabdi, Baru Berstatus PPPK

Guru tersebut mengaku telah mengajar selama delapan tahun sebelum memperoleh status PPPK Paruh Waktu pada akhir 2025.

Selama bertahun-tahun, ia menjalani peran sebagai pendidik dengan penghasilan terbatas dan tanpa kepastian status kepegawaian.

“Gaji sebulan cuma Rp2,5 juta,” ujar guru tersebut kepada Republika, enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Nominal tersebut dinilai belum mencerminkan masa pengabdian panjang dan beban kerja guru, terlebih di wilayah perkotaan seperti Depok dengan biaya hidup yang relatif tinggi.

 

Gaji Dinilai Jauh dari Standar Layak

Upah Rp2,5 juta per bulan dianggap masih jauh dari standar hidup layak, terutama bagi guru yang telah berkeluarga.

Biaya kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga transportasi menjadi tantangan tersendiri bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan kesejahteraan pendidik.

Khususnya bagi guru yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status dan penghasilan yang memadai.

 

Kecemburuan Sosial Muncul

Artikel Republika juga menyoroti munculnya kecemburuan sosial di kalangan guru.

Baca Juga: Seluruh OPD Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, ASN Siap Ditempatkan di Tiap RW, Berlaku Awal Februari 2026

Hal ini dipicu oleh pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) yang relatif cepat menjadi ASN berstatus PPPK melalui program pemerintah.

Banyak dari pegawai tersebut dinilai belum memiliki masa pengabdian panjang seperti guru honorer.

Perbandingan ini memicu rasa ketidakadilan, karena guru yang telah bertahun-tahun mengajar justru masih berada pada status PPPK Paruh Waktu dengan gaji terbatas.

 

Masalah Struktural dalam Pengangkatan Guru

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK selama ini memang berjalan bertahap dan penuh keterbatasan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

Faktor anggaran, kuota, dan kebijakan pusat maupun daerah kerap menjadi penghambat percepatan pengangkatan.

Akibatnya, banyak guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun masih harus menerima status paruh waktu atau bahkan tetap honorer.

Dengan penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab profesinya.

Dampak terhadap Motivasi dan Pendidikan

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada motivasi dan kualitas pendidikan dalam jangka panjang.

Guru yang terus dibebani persoalan ekonomi tentu menghadapi tekanan tambahan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Meski demikian, banyak guru tetap bertahan karena panggilan hati dan komitmen terhadap dunia pendidikan, meski kesejahteraan belum sepenuhnya berpihak.

Baca Juga: ASN Gowa Keluhkan TPP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, Kebijakan Pemkab Dipertanyakan

Kisah guru di Depok yang baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu setelah delapan tahun mengabdi dengan gaji Rp2,5 juta per bulan menjadi cerminan persoalan kesejahteraan pendidik di Indonesia.

Di tengah program percepatan pengangkatan ASN di sektor lain, nasib guru honorer masih tertinggal.

Tanpa kebijakan afirmatif yang lebih adil, ketimpangan dan kecemburuan sosial di sektor pendidikan berpotensi terus berlanjut.***