POJOKSATU.ID - Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021.

Di Kabupaten Tuban dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah masa kontrak lima tahun mereka berakhir.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Otomatis, Simak Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Kasus ini menjadi sorotan luas, terutama di kalangan guru PPPK, karena mayoritas pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang berasal dari sektor pendidikan.

 

Keputusan Pemkab Tuban Berdasarkan Evaluasi

Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak puluhan PPPK tersebut telah melalui proses evaluasi menyeluruh.

Penilaian dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Masuk Rekening Lebih Cepat, Cek Jadwal Perkiraannya

Evaluasi mencakup dua aspek utama, yakni disiplin kerja dan kinerja pegawai secara keseluruhan.

 

Aspek Disiplin Jadi Faktor Penentu

Aspek disiplin memiliki bobot besar dalam penilaian, yakni 40 persen, dan menjadi faktor utama kegagalan perpanjangan kontrak bagi 41 PPPK tersebut.

BKPSDM menemukan banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pegawai bersangkutan.

Pelanggaran terbanyak berupa Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah (TKS).

Seluruh pelanggaran ini dipantau secara sistematis melalui fingerprint dan rekapitulasi kehadiran harian.

Akumulasi pelanggaran disiplin inilah yang kemudian berdampak fatal terhadap status kontrak PPPK.

 

Aspek Kinerja dan Penilaian Tambahan

Selain disiplin, penilaian juga dilakukan pada aspek kinerja dan unsur lainnya dengan bobot 60 persen.

Aspek ini meliputi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian jabatan.

Baca Juga: Kapan THR ASN 2026 Cair? Simak Jadwal Perkiraan Pencairannya

Dengan kebutuhan instansi, kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kondisi jasmani dan rohani.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sejumlah PPPK tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, sehingga tidak layak mendapatkan perpanjangan kontrak.

 

Mayoritas Guru, Ada Tenaga Kesehatan

Dari total 41 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, mayoritas berasal dari sektor pendidikan.

Rinciannya, 39 orang merupakan guru jenjang SD dan SMP, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru, Cara Cetak SKP 2025 di E-Kinerja ASN untuk Guru dan Pegawai

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Tuban.

 

Tidak Bisa Kembali Mengajar sebagai Honorer

BKPSDM Tuban menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya diputus tidak dapat kembali mengajar di sekolah asal dengan status honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT).

Ketentuan ini sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku bagi PPPK.

Keputusan tersebut sekaligus menutup peluang bagi PPPK yang diberhentikan untuk tetap berada di lingkungan kerja yang sama dengan status non-ASN.

 

Peringatan Keras bagi PPPK Lain

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi PPPK lainnya. Status PPPK tidak bersifat otomatis diperpanjang, melainkan sangat bergantung pada kinerja dan kepatuhan terhadap aturan disiplin.

Baca Juga: Kecelakaan Laut Kapal Pelatih Valencia, Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah sebagai Tersangka

BKPSDM juga menekankan bahwa pembinaan dan sanksi seharusnya telah dilakukan secara berjenjang oleh kepala sekolah atau atasan langsung.

Jika pembinaan tidak efektif dan pelanggaran terus berulang, maka konsekuensinya adalah pemutusan kontrak.

Tidak diperpanjangnya kontrak 41 PPPK di Kabupaten Tuban menunjukkan bahwa evaluasi kinerja dan disiplin benar-benar diterapkan secara tegas.

Baca Juga: Melanggar Sombong

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh PPPK bahwa profesionalisme, kedisiplinan, dan kinerja yang baik menjadi kunci utama keberlanjutan kontrak hingga batas usia pensiun.***