POJOKSATU.ID - Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, soal konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memantik polemik.
Pernyataan Zudan dalam sebuah video yang beredar luas di TikTok dianggap sebagian kalangan merendahkan posisi PPPK, terutama oleh para honorer yang tengah mengikuti seleksi 2024.
Dalam video tersebut, Zudan menyebut PPPK sebagai “tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS”.
Ia mencontohkan kasus guru PPPK yang direkrut tiga tahun untuk menggantikan sementara guru PNS yang sedang menempuh pendidikan.
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Resmikan Enchanting Valley, Destinasi Wisata Baru di Puncak
“Konsepnya seperti itu. PNS berbasis batas usia pensiun, PPPK berbasis masa kontrak,” ujar Zudan.
Pernyataan itu menuai respons negatif di grup-grup WhatsApp honorer. Banyak yang menilai Zudan menyepelekan PPPK, bahkan dianggap merendahkan status mereka.
Bantahan Kepala BKN
Menanggapi tudingan tersebut, Zudan menegaskan dirinya tidak bermaksud merendahkan PPPK.
Menurutnya, apa yang ia sampaikan hanyalah filosofi dan penjelasan Undang-Undang ASN, dari UU No. 5/2014 yang kini telah direvisi menjadi UU No. 20/2023.
Baca Juga: SMK Swasta Curhat ke Bupati Bandung: Minta Perhatian Lebih dan Akses Beasiswa
“Yang saya sampaikan itu adalah konsep yang memang tertuang di UU ASN. Kalau desainnya ingin diubah, ya regulasinya harus diubah: UU, PP, atau Permennya,” kata Zudan.
Ia menambahkan, BKN sebagai lembaga pembina ASN terus berupaya meningkatkan kapasitas baik PNS maupun PPPK.
Dalam delapan bulan terakhir, kata Zudan, BKN sudah mengeluarkan delapan kebijakan yang pro-karier ASN, termasuk untuk PPPK.
Baca Juga: ASPIKA Tolak Rencana Diskotik di Eks Gedung Karawang Theater
Regulasi ASN Dinilai Lemahkan PPPK
Polemik ini bukan hal baru. Naskah Akademis DPR RI dalam rangka revisi UU ASN juga secara gamblang menyinggung lemahnya posisi PPPK.
Sistem kontrak yang diterapkan dinilai tidak adil karena pekerjaan PPPK sering kali bersifat tetap, tetapi statusnya dibatasi masa kerja.
Padahal, UU Ketenagakerjaan 2003 membatasi kontrak hanya untuk pekerjaan sementara dengan maksimal durasi tiga tahun. Namun, UU ASN tidak memberikan batasan jelas soal sifat pekerjaan PPPK, sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan dalam manajemen ASN.
Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Koperasi Kelurahan Jadi Pilar Ekonomi Warga
Kritik dan Tuntutan Perubahan
Pakar kebijakan publik menilai pernyataan Zudan justru bisa dibaca sebagai sinyal perlunya perbaikan regulasi. Posisi PPPK yang lemah bukan semata karena pandangan BKN, melainkan akibat desain UU ASN itu sendiri.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Artinya, jika PPPK ingin setara dengan PNS, jalan satu-satunya adalah melalui revisi regulasi. Namun, wacana penguatan PPPK masih bergantung pada inisiatif politik DPR dan pemerintah. ***




