POJOKSATU.id - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Banyak honorer dinyatakan tidak lolos dan gagal dilantik setelah proses verifikasi data diperketat oleh pemerintah daerah bersama BKN.
Fakta ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan honorer yang sebelumnya merasa sudah aman karena namanya masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Sempat Viral, SDN Tegal Benteng Cariu Kini Berubah Total Berkat Perhatian Bupati Bogor
Honorer Gugur Saat Tahap Verifikasi Akhir
Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah honorer dicoret dari daftar pelantikan setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap keaktifan bekerja.
Mereka dinilai tidak lagi aktif menjalankan tugas meskipun sebelumnya tercatat sebagai tenaga honorer.
Kasus ini salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang, di mana puluhan honorer batal dilantik meski formasi PPPK Paruh Waktu telah disiapkan.
Penyebab Utama, Tidak Aktif Bekerja
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa status keaktifan kerja menjadi syarat mutlak dalam penetapan PPPK Paruh Waktu. Honorer yang:
- sudah lama tidak masuk kerja,
- tidak lagi menjalankan tugas sesuai SK,
- atau tidak tercatat aktif secara administratif,
Baca Juga: TPG dan THR Guru ASN 2025 Tak Otomatis Cair, Ini Syarat Wajib dan Saran Penting Sebelum Pencairan
- langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak 27 orang yang tidak dilantik karena terkonfirmasi tidak aktif bekerja, sehingga tidak diikutsertakan dalam penetapan pengangkatan,” dikutip dari JPNN.com, 24 Desember 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berdasarkan data lama, tetapi juga kondisi faktual di lapangan.
PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis
BKPSDM di berbagai daerah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan pengangkatan otomatis bagi seluruh honorer.
Baca Juga: Empat Pilar Strategis Disnaker Depok Jadi Navigasi Ketenagakerjaan 2025
Meski kebijakan ini bersifat afirmatif, pemerintah tetap menerapkan prinsip selektif dan akuntabel.
Setiap honorer wajib:
- aktif bekerja hingga proses penetapan,
- tercatat dalam data kepegawaian resmi,
- dan lolos verifikasi bersama BKN.
Baca Juga: Disdik Depok Tantang Lulusan PPG Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
Honorer yang tidak memenuhi salah satu unsur tersebut berisiko besar gugur meskipun sebelumnya masuk daftar usulan.
Pelajaran Penting bagi Honorer Lain
Kasus banyaknya honorer gagal dilantik ini menjadi peringatan keras bagi tenaga non-ASN di daerah lain.
Pemerintah mengingatkan agar honorer:
- tetap menjalankan tugas secara aktif,
- memastikan data kepegawaian valid,
- dan tidak menganggap proses PPPK Paruh Waktu sebagai formalitas.
BKPSDM juga mengimbau pimpinan unit kerja agar melaporkan kondisi honorer secara jujur dan sesuai fakta lapangan.
Komitmen Pemerintah Jaga Akuntabilitas
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen menjaga integritas kebijakan PPPK Paruh Waktu agar tepat sasaran.
Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, EIGER Ajak Eigerian Lebih Siap Menikmati Perjalanan
Verifikasi diperketat untuk mencegah pengangkatan pegawai yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjalankan tugas pelayanan publik.
Langkah ini dinilai penting agar anggaran negara digunakan secara efektif dan status PPPK benar-benar diberikan kepada honorer yang masih mengabdi.
Banyak honorer gagal lolos PPPK Paruh Waktu bukan karena kuota, melainkan akibat ketahuan tidak aktif bekerja saat verifikasi.
Baca Juga: Inovasi Pemberdayaan Perempuan Bogor Diapresiasi Jawa Barat Lewat Program P2WKSS
Pemerintah menegaskan bahwa keaktifan dan validitas data menjadi syarat mutlak dalam pengangkatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peluang PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan disiplin, kejujuran data, dan komitmen kerja hingga tahap akhir penetapan.***




