POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Dompu NTB, untuk segera menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dipastikan belum terwujud di akhir 2025.

Pemerintah daerah memastikan pembagian SK PPPK Paruh Waktu Dompu bakal molor hingga Januari 2026.

Molornya jadwal pembagian SK ini disebabkan proses verifikasi data honorer yang belum tuntas.

Baca Juga: Saiful Mujani Anggap Penolak Pilkada Langsung Telah Sudutkan Rakyat Sebagai Sumber Politik Uang

Pemerintah daerah menegaskan, kehati-hatian dalam verifikasi menjadi hal utama.

Tentunya agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelum pembagian SK dilakukan, seluruh data honorer yang diusulkan harus dinyatakan valid.

Baca Juga: Haul Gus Dur Jadi Panggung Kritik, Yenny Wahid Sentil Tambang yang Dikelola Ormas Dinilai Picu Perpecahan

SErta memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah pusat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Verifikasi Data Masih Berjalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses verifikasi faktual terhadap data honorer di Dompu masih berlangsung hingga akhir Desember 2025.

Verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan dokumen, kesesuaian data pengabdian.

Baca Juga: Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Lagi Masuk Penjara! Diganti Kerja Sosial 240 Jam di Ruang Publik

Hingga klarifikasi terhadap sejumlah aduan masyarakat terkait keabsahan data honorer.

Karena belum rampungnya proses tersebut, pemerintah daerah belum dapat memastikan waktu pasti pembagian SK PPPK Paruh Waktu.

Alhasil, penyerahan SK yang semula diharapkan bisa dilakukan pada Desember 2025 terpaksa diundur ke awal tahun 2026.


Penjelasan Resmi BKD Dompu

Pihak BKD dan PSDM Kabupaten Dompu menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi menjaga akurasi dan keadilan bagi seluruh tenaga honorer.

Dikutip dari Suara NTB, 30 Desember 2025, BKD dan PSDM menyatakan bahwa:

Baca Juga: Acara DKM Berubah Duka, Pria Tasikmalaya Mendadak Wafat Saat Lantunkan Nadhom Tauhid, Rekaman Viral Netizen Ikut Berduka

"Banyaknya data yang masih diverifikasi membuat kami belum bisa memastikan pembagian SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Desember 2025,".

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan SK secara massal.


SK Dibagikan Sekaligus, Masa Kerja Mulai 2026

Meski pembagian SK mengalami keterlambatan, pemerintah daerah memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan dibagikan sekaligus.

Baca Juga: Tavia Run Sukses Digelar, Tandai Re-Branding The Tavia Riverside dengan Konsep Sport and Nature

Tepatnya setelah seluruh proses verifikasi dan persetujuan teknis dari BKN rampung.

Selain itu, status dan masa kerja PPPK Paruh Waktu di Dompu akan dihitung mulai 1 Januari 2026.

Menyesuaikan dengan ketentuan pengangkatan ASN dan tahun anggaran baru.

Artinya, meskipun SK diterima pada awal 2026, hak dan kewajiban PPPK baru akan berlaku secara resmi sejak tanggal tersebut.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Pelaku Kejahatan Ringan Tak Masuk Penjara Tapi Bakal Dihukum Kerja Sosial Mulai 2026


Dampak bagi Tenaga Honorer

Penundaan pembagian SK ini tentu berdampak pada tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Mereka harus bersabar menunggu kepastian administrasi, meski telah lama menantikan status resmi sebagai ASN.

Namun pemerintah daerah menegaskan, penundaan ini bukan bentuk pengabaian.

Melainkan upaya memastikan seluruh honorer yang diangkat benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi nasional.


Pemda Janji Transparan

Pemerintah Kabupaten Dompu berjanji akan menyampaikan perkembangan proses verifikasi secara terbuka kepada publik.

Baca Juga: Tak Masuk Database BKN, Ratusan Honorer Riau Terancam Gagal Jadi PPPK

Jika seluruh tahapan rampung sesuai target, pembagian SK PPPK Paruh Waktu dipastikan dilakukan pada awal Januari 2026 tanpa penundaan lanjutan.

Kasus molornya SK PPPK Paruh Waktu Dompu ini menjadi gambaran bahwa penataan honorer tidak hanya soal kecepatan.

Tetapi juga ketepatan data dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***