POJOKSATU.ID - Dalam rangka persiapan penerbitan e-Ijazah untuk tahun ajaran berjalan, satuan pendidikan diimbau segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik tingkat akhir, khususnya untuk siswa kelas 6, 9, 12, dan 13 atau sederajat.
Langkah ini penting guna memastikan data siswa valid dan siap digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah digital.
Langkah-langkah Verifikasi dan Validasi Data e-Ijazah
Agar proses penerbitan e-Ijazah berjalan lancar dan tepat sasaran, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan:
1. Periksa Nama Satuan Pendidikan
Pastikan nama sekolah sudah sesuai dengan izin penyelenggaraan pendidikan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui laman VervalSP.
2. Cek Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir
Lakukan pengecekan jumlah siswa kelas akhir melalui laman referensi data. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera lakukan pembaruan melalui aplikasi Dapodik.
3. Validasi Data Peserta Didik
Periksa data siswa tingkat akhir pada laman referensi dan perbaiki data yang belum sesuai menggunakan VervalPD atau melalui arsip NISN.
4. Verifikasi Penugasan Kepala Sekolah
Pastikan informasi penugasan kepala sekolah sudah diperbarui dan sesuai pada aplikasi Dapodik.
Untuk mempermudah proses pengecekan dan validasi data, gunakan tautan resmi berikut: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/
Validitas data peserta didik merupakan syarat utama agar proses penerbitan e-Ijazah dapat berjalan otomatis dan tanpa kendala.
Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan wajib memastikan bahwa seluruh data telah benar, terkini, dan sesuai regulasi.
Maka dari itu, segera lakukan verval data kelas akhir (6, 9, 12, 13). Gunakan aplikasi Dapodik, VervalSP, dan VervalPD. Pastikan semua data akurat demi kelancaran proses e-Ijazah. ***




