POJOKSATU.ID – Meski antusiasme pelamar masih membara dan masa pendaftaran masih berlangsung, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah mematok tanggal pasti untuk menentukan nasib ribuan pelamar.

Berdasarkan jadwal resmi seleksi PPPK Kemenham Tahun 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan secara serentak pada 30 Januari 2026.

Bagi para pelamar, tanggal ini adalah "hari penghakiman" pertama.

Salah sedikit dalam mengunggah berkas atau salah pilih format dokumen, maka status kelulusan bisa langsung lenyap sebelum sempat menginjakkan kaki di ruang ujian CAT.

Baca Juga: Bedah Materi Seleksi Kompetensi CAT BKN PPPK KemenHAM yang Wajib di Ketahui Pelamar!

Kapan Hasil Diumumkan? Catat Linimasanya!

Berdasarkan data resmi, tahapan administrasi berlangsung cukup ketat:

- Pendaftaran Seleksi: Masih dibuka hingga 23 Januari 2026.

- Proses Verifikasi (Seleksi Administrasi): Berlangsung dari 8 hingga 29 Januari 2026.

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Dijadwalkan jatuh pada hari Jumat, 30 Januari 2026.

Artinya, hanya berselang satu hari setelah proses verifikasi berkas selesai, panitia akan langsung mengumumkan siapa saja yang layak lanjut dan siapa yang harus angkat kaki lebih awal.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM: Prosedur Pembuatan Akun SSCASN!

Jangan anggap remeh proses verifikasi ini. Panitia seleksi Kemenham telah menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk menggugurkan peserta bahkan setelah dinyatakan lulus jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Lebih parah lagi, posisi Anda yang gugur tidak akan dibiarkan kosong; Kemenham akan langsung menarik peserta di peringkat bawahnya untuk menggantikan posisi tersebut.

Ini adalah sistem "kursi panas" yang tidak memberi ruang bagi kesalahan sekecil apa pun.

Bagi Anda yang nantinya dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) pada 30 Januari mendatang.

Panitia masih memberikan waktu untuk melakukan perlawanan melalui Masa Sanggah yang dibuka pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026.

Namun perlu diingat, sanggah hanya berlaku jika kesalahan ada pada pihak verifikator, bukan karena kelalaian Anda dalam mengunggah dokumen.

Jika kesalahan berasal dari pelamar, maka tamatlah perjuangan Anda di tahun ini.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala