POJOKSATU.id - Bapak ibu guru segera cek akun Info GTK masing-masing.
Per hari ini Jumat 14 Maret 2025 Info GTK sudah update validasi data TPG tahap 2.
Data yang divalidasi pada tahap 2 adalah beban mengajar linear kurang dari 24 jam ditambah tugas tambahan.
Bagi bapak ibu guru yang sudah melakukan pembaharuan data maka untuk segera melakukan pengecekan.
Apabila kemarin status validasi masih belum valid dan berwarna merah langsung cek apakah ada perubahan.
Diketahui bagi yang statusnya sudah valid maka warna yang akan muncul adalah hijau.
Selain memperhatikan warna bapak ibu guru juga harus memperhatikan kode yang muncul.
Bagi status validasi TPG yang sudah valid biasanya akan muncul kode 08, 13, 16,
Meskipun kode ini sama-sama valid namun ada perbedaan.
1. Kode 08 artinya SKTP sudah terbit dan statusnya Valid untuk mendapatkan pencairan TPG
2. Kode 07 artinya menunggu penerbitan SKTP, namun status nya valid sehingga bisa mendapatkan TPG
3. Kode 13 artinya sedang proses validasi (pengusulan SKTP menunggu validasi rekening)
4. Kode 16 artinya menunggu pengusulan oleh operator simtun, namun statusnya sudah valid untuk mendapatkan TPG
Namun jika pada validasi data TPG tahap 2 ini masih belum valid dan berwarna merah besar kemungkinan masih ada kesalahan data yang terjadi.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah tugas tambahan tidak terbaca oleh Info GTK.
Misal bapak ibu guru memiliki tugas tambahan Kepala Perpustakaan dan Koordinator P5, namun ternyata yang terbaca hanya Kepala Perpustakaan.
Dan ternyata tugas tambahan tersebut belum bisa menutup beban mengajar sehingga menyebabkan status validasi masih belum valid.
Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk mengetahui tugas tambahan apa saja yang bisa terbaca di Info GTK dan bagaimana syaratnya.
Jenis Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan Utama: 12 Jam
a. Kepala Laboratorium:
Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.
b. Kepala Perpustakaan
Syarat: Harus ada perpustakaannya
c. Wakil Kepala
Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar
SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.
- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Syarat: 1 guru 1 jabatan
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
Perlu dicatat bahwa tugas tambahan ekuivalen ini hanya bisa digunakan atau terbaca di Info GTK jika guru tidak memiliki tugas tambahan Utama.
***



