POJOKSATU.id — Proses validasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Tahap 2 kini sedang berlangsung.
Validasi ini menjadi kunci pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025.
Tanpa data valid di Dapodik dan verifikasi SIMTUN, SKTP tidak bisa terbit, dan otomatis tunjangan pun tak dapat dicairkan.
Tahap 2 dilakukan setelah Tahap 1 selesai, khusus bagi guru atau kepala sekolah yang belum terakomodasi sebelumnya. Kali ini ada 7 kategori yang masuk dalam validasi.
7 Kategori Guru/Kepala Sekolah yang Diverifikasi
-
Kepala Sekolah
Hanya kepala sekolah yang sudah definitif di aplikasi KSPS (Kepala Sekolah Penggerak Sekolah).Wajib memastikan penugasan wali kelas untuk seluruh guru sudah tercatat di Dapodik.
-
Guru dengan Penambahan TTU (Kategori A3)
TTU adalah Tugas Tambahan Utama seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, atau Kepala Laboratorium.SK Tugas Tambahan wajib diperbarui dan berlaku minimal sejak 1 Januari 2025.
Baca Juga: Universitas Malahayati Buka Lowongan Dosen Tetap untuk Profesional Kesehatan, Ini Formasinya -
Guru dengan TTLE (Kategori A2)
TTLE adalah Tugas Tambahan Lainnya seperti wali kelas, pembina OSIS, atau pembina ekstrakurikuler.Sama halnya dengan TTU, SK terbaru harus sesuai ketentuan.
-
Guru Mapel Muatan Lokal
Contohnya bahasa daerah, seni budaya lokal, atau mata pelajaran berbasis kearifan lokal.Syaratnya, harus masuk dalam struktur kurikulum sekolah serta linier dengan sertifikat pendidik.
-
Guru Mapel PKL (Praktik Kerja Lapangan)
Berlaku untuk guru SMK yang membimbing praktik kerja industri siswa.Jam PKL bisa dihitung sebagai jam mengajar bila sesuai struktur kurikulum.
Baca Juga: PANDUAN LENGKAP Tugas Refleksi Mandiri Modul 3 Pengembangan Perangkat Pembelajaran Topik 1-8 PPG PAI Kemenag 2025, Simak Tiap Topik -
Guru Honorer di Sekolah Negeri
Validasi mengacu pada SK Honorer dari kepala sekolah atau dinas, serta disesuaikan dengan formasi jam mengajar di Dapodik. -
Guru PPPK 2025
Bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah menerima SPMT.Jika SPMT terbit sebelum Juli 2025, maka tunjangan akan dibayarkan penuh sebagai ASN.
Catatan Penting dari Admin Pusat Info GTK
Beberapa hal wajib diperhatikan guru maupun kepala sekolah agar tidak terkendala dalam validasi:
-
TMT SK TTU dan TTLE harus sudah diperbarui per 1 Januari 2025.
-
Kepala Sekolah Negeri (pengangkatan 2024–2025) wajib definitif melalui aplikasi KSPS.
-
Kepala Sekolah wajib menugaskan wali kelas kepada semua guru.
-
SK Honorer menjadi dasar pengusulan SKTP guru honor.
-
Guru PPPK 2025 dengan SPMT sebelum Juli 2025 dibayarkan penuh tunjangannya.
Tips Agar Tidak Tersendat Validasi
-
Cek keaktifan akun SIMPKB secara berkala.
-
Pastikan beban kerja linier dengan sertifikat pendidik.
-
Segera laporkan SK yang belum diperbarui ke operator sekolah.
-
Jangan menunda sinkronisasi Dapodik agar data cepat masuk ke sistem.
Tahap Selanjutnya
Sebelumnya, validasi Tahap 1 ditujukan bagi guru dengan jam pelajaran murni 24 JP, seperti guru kelas SD/MI dan guru mapel yang memenuhi syarat jam tatap muka.
Bagi guru yang belum masuk pada Tahap 1 maupun Tahap 2, masih ada kesempatan melalui Validasi SKTP Tahap 3 yang akan dilaksanakan berikutnya.
Tetap semngat bapak ibu guru!
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:




