POJOKSATU.id - Pengumuman penting bagi bapak ibu guru bersertifikasi terkait dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Perlu dicatat bapak ibu guru bahwa saat ini validasi Info GTK tahap 2 sudah selesai dilakukan.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh Pojoksatu.id, validasi tahap 2 ini dilakukan bagi guru yang datanya sudah diperbaiki sebelum tanggal 13 September 2025.

Bagi guru yang melakukan perbaikan data setelah tanggal 13 September 2025 ini berarti akan mengikuti validasi data di tahap berikutnya.

Baca Juga: Melihat Serunya Pemuda Ini Mendaki Gunung Bantar Gebang, Monumen di Bekasi Simbol Kegagalan Pemerintah Kelola Sampah

Namun saat ini yang menjadi pertanyaan adalah ternyata masih banyak kepala sekolah yang data di Info GTK belum valid setelah validasi tahap 2.

Apakah yang harus dilakukan kepala sekolah jika data di Info GTK hingga saat ini belum valid.

Padahal diketahui bahwa kevalidan data di Info GTK menjadi syarat Utama dan syarat mutlak penerbitan SKTP guna pencairan TPG Triwulan 3.

Pada artikel ini, Pojoksatu.id akan menjelaskan enam Langkah yang harus dan wajib dilakukan bapak ibu guru kepala sekolah agar data di Info GTK bisa segera valid.

Baca Juga: Guru A2 dan A3 Masih Belum Valid di Info GTK, Ini Langkah Perbaikannya

1. Cek data diri, dan pastikan tidak ada yang merah (tidak ada perbedaan data)

Untuk mengetahui data mana saja yang merah dan perlu perbaikan bisa langsung cek pada kolom catatan masalah yang ada di Info GTK.

Masalah yang dihadapi biasanya terkait dengan tugas tambahan guru wali.

Atau bisa juga terkait denga perbedaan kode bidang studi pada master NRG dan juga SIMTUN.

Baca Juga: Masih Tertunda karena Jam Mengajar Kurang? Ini Solusi agar TPG Triwulan 3 Segera Cair

2. Pastikan semua siswa sudah menjadi anggota guru wali.

Jangan sampai ada satu siswa pun yang tidak memiliki guru wali, khususnya pada jenjang SMP ke atas.

3. Pastikan sinkronisasi sudah selesai dilakukan

Jika hanya dilakukan perbaikan tetapi data tidak sinkron maka data tidak akan terkirim ke pusat.

Dan Info GTK pun dipastikan tidak akan valid.

Kemudian cek tanggal sinkronisasi untuk mengetahui kapan data akan terbaca pada jadwal validasi berikutnya.

Baca Juga: Pas Buat Liburan, Ini 5 Pilihan Hotel di Daerah Ancol

4. Pastikan SK Kepala Sekolah masih berlaku

Info terbaru menyebutkan bahwa SK harus di tahun 2025.

5. Bagi PLT KS dan seorang guru, maka tetap wajib mengajar

Karena PLT KS tidak terbaca di Info GTK dan bukan sebagai tugas tambahan.

6. Bagi kepala sekolah yang merangkap mengajar, sebaiknya jumlah jam mengajar di rombel jangan diinputkan

Cukup menggunakan tugas tambahan kepala seolah saja.

Baca Juga: Usai Meteor Ukuran Besar Jatuh di Cirebon, Setiap Tahun Ada 10 Hujan Meteor yang Bisa Diamati

Itu dia enam Langkah yang bisa dilakukan oleh bapak ibu kepala sekolah untuk mengatasi data Info GTK yang tidak kunjung valid.

***