POJOKSATU.id - Lebih dari tiga pekan lamanya, para guru di berbagai daerah menunggu kabar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sejak terakhir kali proses validasi Info GTK dilakukan pada 2 Oktober 2025, belum ada lagi pembaruan yang terlihat di sistem hingga 23 Oktober 2025.

Akibatnya, banyak guru yang hingga kini masih terjebak pada kode 02.

Hal itu menjadi tanda bahwa beban mengajar mereka belum memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Baca Juga: Pahami! Ini Arti Verifikasi, SPP, SP2D, Salur, dan Selesai di Info GTK TPG Triwulan 3

Keluhan serupa ramai muncul di berbagai grup komunitas guru di media sosial.

Banyak di antara mereka yang mengaku sudah memperbaiki data Dapodik, menambah jam mengajar, dan melakukan sinkronisasi, namun status Info GTK belum juga berubah.

Validasi Info GTK merupakan proses penting yang menentukan kelayakan guru untuk menerima tunjangan profesi.

Sistem ini memeriksa kesesuaian data guru yang dikirim melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendikbudristek.

Dalam kondisi normal, validasi dilakukan secara bertahap dan rutin setiap minggu.

Baca Juga: Beda CPNS dan PPPK Ternyata Signifikan, Simak Penjelasan Lengkap ASN di Sini

Namun pada periode Oktober ini, guru mencatat tidak ada validasi lanjutan sejak 2 Oktober.

Akibatnya, ribuan guru di seluruh Indonesia belum bisa naik ke status valid (kode 08) atau terbit SKTP.

Kode 02 di Info GTK menandakan bahwa beban mengajar guru belum memenuhi syarat minimal untuk menerima tunjangan profesi.

Umumnya, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen dalam sistem pembelajaran tertentu.

Baca Juga: Peluang Kuliah Gratis! OSC Medcom 2025 Berikan Beasiswa S1–S2 Full Sampai Lulus dari 18 Kampus Favorit Indonesia

Namun, dalam banyak kasus, kode 02 muncul bukan karena guru benar-benar kekurangan jam, melainkan akibat sinkronisasi data Dapodik yang belum terbaca oleh sistem pusat.

Selama kode 02 belum berubah menjadi 07 (menunggu SKTP) atau 08 (valid dan siap cair), TPG belum bisa diproses pencairannya.

Selain kode 02, ada beberapa status lain yang perlu diketahui guru saat memantau Info GTK:

-Kode 07: Menunggu penerbitan SKTP. Artinya data guru sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu dokumen resmi SKTP keluar.

-Kode 08: Data valid dan SKTP sudah terbit. Guru tinggal menunggu proses pencairan dana ke rekening.

Baca Juga: Digicom Media Solution Dorong Transformasi Digital Layanan BK di Sekolah Indonesia

-Kode 16: Status valid, tetapi belum diusulkan oleh operator tunjangan daerah. Biasanya hanya menunggu proses administrasi lanjutan.

Setiap perubahan kode menandakan progres verifikasi data yang semakin mendekat ke tahap pencairan tunjangan.

Penundaan validasi Info GTK bisa disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif, di antaranya:

1. Beban kerja server dan antrian data nasional.

Ribuan sekolah melakukan sinkronisasi hampir bersamaan, menyebabkan antrean proses verifikasi.

2. Perbedaan data antar-sistem.

Misalnya, data kepegawaian di BKN belum sinkron dengan data guru di Dapodik.

Baca Juga: 3 Cara Cepat Meningkatkan Semangat Belajar agar Tidak Mudah Bosan dan Lebih Fokus

3. Keterlambatan update data beban mengajar.

Guru yang baru mendapat jam tambahan kadang belum terbaca oleh sistem pusat.

4. Kendala administratif.

Seperti SK guru honor yang belum disahkan atau data keaktifan yang belum diperbarui.

Meski belum ada pengumuman resmi, sejumlah operator daerah memperkirakan validasi tahap 3 akan dilakukan antara 22 hingga 25 Oktober 2025.

Jika tahap ini benar dilaksanakan, guru yang datanya sudah sinkron akan segera naik status ke 07 atau 08, dan SKTP bisa diterbitkan sebelum akhir Oktober.

Dengan demikian, pencairan TPG Triwulan 3 masih mungkin dilakukan pada awal November 2025, seperti prediksi sebelumnya.

Baca Juga: Tips Ampuh Membuat CV Profesional Meski Belum Pernah Bekerja, Dijamin Dapat Panggilan!

Jika validasi tahap 3 benar dilakukan pada pekan terakhir Oktober dan SKTP bisa terbit segera setelahnya, maka pencairan TPG Triwulan 3 diperkirakan berlangsung awal hingga pertengahan November 2025.

Namun, waktu pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung pada kecepatan proses administrasi dan kesiapan kas daerah.

***