POJOKSATU.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui sistem digitalisasi pendidik kembali memperbarui status validasi data pada laman Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Pembaruan ini secara khusus menyasar validasi data untuk bulan Januari dan Februari tahap susulan tahun anggaran 2026.

Pembaruan status ini merupakan tahap krusial dalam siklus penyaluran tunjangan profesi guru.

Berdasarkan pantauan sistem, para tenaga pendidik kini sudah dapat melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan data yang terinput dalam Dapodik telah dinyatakan valid oleh pusat.

Baca Juga: Cek Info GTK Sekarang, Validasi Januari & Februari SKTP Susulan Sudah Dimulai!

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap guru diwajibkan memantau perkembangan datanya secara berkala.

Proses pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing yang telah terverifikasi.

Fokus utama dalam pengecekan ini adalah pada kolom status validasi tunjangan profesi.

Jika hasil verifikasi menunjukkan status "Valid", maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP merupakan dokumen legal utama yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencairkan dana tunjangan sertifikasi ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Penjelasan Teknis Terkait Perubahan Gaji Pokok di Laman Info GTK dan Mekanisme Penghitungan Potensi Pencairan Tak Sama

Pihak berwenang mengingatkan bahwa validitas data sangat bergantung pada akurasi input di aplikasi Dapodik sekolah. Beberapa aspek yang sering menjadi kendala dalam validasi antara lain:

1. Beban kerja atau Jam Mengajar (JJM) yang tidak memenuhi syarat minimal.

2. Ketidaksesuaian kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu (Linieritas).

3. Data identitas pribadi dan nomor registrasi guru yang belum terupdate.

Apabila ditemukan ketidakvalidan data pada periode susulan ini, guru diharapkan segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah (Ops) untuk melakukan perbaikan data (sinkronisasi) ulang sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Dengan diterbitkannya validasi susulan Januari dan Februari ini, diharapkan proses distribusi tunjangan profesi dapat berjalan lebih tepat waktu, transparan, dan akuntabel, guna mendukung kesejahteraan serta profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.***