POJOKSATU.id - UU ASN 2023 atau UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan dan membawa kabar baik untuk fresh graduate.
Bukan hanya untuk fresh graduate, UU ASN 2023 juga membawa kabar baik untuk honorer dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menindaklanjuti UU ASN 2023 itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuat perhitungan.
Baca Juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Laksanakan Sholat Ghaib Doakan Korban Konflik di Palestina
Yakni terkait kebutuhan aparatur sipil negara atau ASN untuk tahun 2024.
Dari perhitungan tersebut, Kemenpanrb menyebut membutuhkan 1,3 juta formasi ASN.
Formasi ASN tersebut diperuntukkan di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Berusia 250 Tahun, Rumah Joglo di Gunungkidul Ini Pernah Jadi Tempat Singgah Jenderal Soedirman
Baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpanrb, Aba Subagja, dalam Rakor Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin 6 November 2023.
"Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," ungkap Aba.
Baca Juga: Viral, Kisah Anak Yatim Piatu Jalan Kaki ke Sekolah Sejauh 14 Kilometer
Aba juga menyebutkan bahwa Kemenpanrb selama ini memmberi ruang formasi kebutuhan yang besar.
Akan tetapi dalam setiap pelaksaan perekrutan, pemenuhan formasi itu tidak berjalan optimal sesuai yang diharapkan.
"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar," ungkap dia.
Di sisi lain, usulan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ternyata juga belum optimal.
Baca Juga: Ingin Masuk PTN? Kenali Dulu Perbedaan SNBP dan SNBT untuk Siswa Kelas 12 dan Gap Year di Sini!
Aba lantas mengungkap proses rekrutmen formasi pada 2023 tahun ini.
Dimana rencana kebutuhan secara nasional yang sudah ditetapkan mencapai 1.030.751 formasi.
Formasi tersebut untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Baca Juga: Kabar gembira Part Timer! Dough Lab buka lowongan kerja loh, simak info lengkapnya di sini
Akan tetapi yang terjadi kemudian, sejumlah instansi ternyata tidak mengusulkan formasi.
Beberapa instansi tersebut adalah pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Sehingga, total jumlah CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang ditetapkan per 1 Agustus 2023 jauh dari formasi yang ditetapkan secara nasional.
Yakni hanya 572.496 formasi ASN atau setengah lebih sedikit dari formasi yang sudah ditetapkan.
Usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.
Perubahan Sistem Rekrutmen ASN
UU ASN 2023 juga mencantumkan sejumlah perubahan, termasuk dalam rekrutmen dan jabatan ASN.
Salah satu yang cukup menonjol adalah ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Guru di Yayasan Tunas Dayaloka Indonesia, Daftar Sekarang!
Sebelumnya, ujian PPPK dilakukan secara serentak dan nasional.
Dalam UU ASN 2023, ujian PPPK tidak lagi digelar serentak secara nasional.
Akan tetapi dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah yang sekaligus menentukan waktunya.
Baca Juga: Buka Kesempatan Karier Anda, Lowongan Kerja Ticketing Officer di PT. KAI Wisata
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Demikian juga ketika ada pegawai di sebuah instansi yang pindah, pensiun atau meninggal.
Maka instansi tersebt bisa mengajukan seleksi ASN tanpa harus menunggu proses seleksi nasional.
Selain itu, UU ASN 2023 juga melakukan penyederhanaan jabatan dan pengembangan kompetensi yang lebih fleksibel, termasuk untuk PPPK.
Dengan demikian, ini bisa jadi kesempatan besar bagi Anda yang merupakan fresh graduate untuk bisa mengikuti seleksai CPNS 2024.
Baca Juga: Ini Dia Lowongan Kerja BUMN di PT Berdikari untuk Posisi Farm Office, Simak Kualifikasinya!
Demikian pula dengan honorer dan PPPK yang memiliki kesempatan lebih besar.
Apalagi proses rekrutmen juga makin disederhanakan dan fleksibel dalam UU ASN 2023.
Ada baiknya Anda sudah mulai melakukan persiapan mulai sekarang. Semoga penjelasan ini bermanfaat.***




