POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru ini tenang gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN makin meluas.

Eh ternyata, sejumlah forum PPPK dari berbagai daerah kini ramai-ramai mendukung langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK.

Nah, dukungan ini salah satunya datang dari Aliansi Merah Putih yang menilai aturan tersebut merugikan PPPK.

 

Dinilai Merugikan PPPK

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, sebut sistem kontrak kerja dalam UU ASN 2023 menjadi persoalan utama.

Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan

Ah menurutnya, skema kontrak dengan batas waktu tertentu tidak memberikan kepastian bagi PPPK.

Dia menilai seharusnya PPPK dikontrak sekali sejak awal hingga batas usia pensiun, bukan diperpanjang secara berkala.

Dikutip JPPN.com pada 6 April 2026, Fadlun Abdillah berkata demikian

“Kontrak terbatas ini jelas merugikan PPPK,” ujarnya.

Baca Juga: Sosok Preman Kampung Penganiaya Pemilik Hajatan, Hobi Miras Pernah Masuk Penjara 3 Tahun

Selain itu, UU ASN 2023 juga dianggap belum memberikan kejelasan soal jenjang karier dan hak pensiun bagi PPPK.

Eh tapi ya, meskipun status mereka sama-sama ASN seperti PNS.

 

Gugatan Masuk Tahap Penting

Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara FAIN kini sudah masuk tahap lanjutan.

Lalu, ada 1 April 2026, sidang perbaikan permohonan telah digelar di Mahkamah Konstitusi.

Nah ditahap ini menjadi momen penting karena pemohon diberi kesempatan memperkuat argumentasi hukum.

Kemudian juga, memperjelas legal standing,  serta mempertegas poin-poin gugatan.

Baca Juga: Jambret Sadis di Semarang, Barang Korban Hilang, Wajah Wanita Ini Dilukai Pakai Sajam Oleh Pelaku

Ketua Umum FAIN, Yumnawati, menyebut pihaknya telah menambah bukti baru.

Oiya guys, rermasuk naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan UU ASN.

 

Dukungan Terus Bertambah

Tak hanya satu kelompok, dukungan terhadap gugatan ini terus mengalir dari berbagai forum PPPK di Indonesia loj.

Eh menariknya juga, ada beberapa di antaranya seperti Forkomnaslipkes, Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan IPNP, hingga paguyuban PPPK daerah.

Baca Juga: Semua Syarat Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Terbaru, Please Cek di Sini, Simak Baik-baik ya!

Lalu ya menurut Yumnawati, gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu loh guys.

Nah, akan tetapi menyangkut hak konstitusional seluruh PPPK di Indonesia.

Intinya, dia juga tegaskan adanya dugaan ketidaksesuaian antara tujuan awal pembentukan UU dengan isi aturan yang berlaku saat ini.

UU ASN 2023 kini menjadi sorotan karena dinilai belum adil bagi PPPK.

Jadinya, dukungan terhadap gugatan ke MK terus menguat, menandakan keresahan yang dirasakan banyak ASN PPPK di Indonesia.***