POJOKSATU.id - UU ASN 2023 atau UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disebut-sebut bakal menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer.

Disebut-sebut UU ASN 2023 bikin tenaga honorer otomatis diangkat PPPK 2024.

Kabar honorer otomatis diangkat PPPK 2024 ini sekaligus bisa jadi jawaban bagi tenaga honorer yang selama ini seperi dianaktirikan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Langkah yang Perlu Dilakukan Saat Mengalami Trigger dan Cara Mencegahnya

Bagaimana tidak, tenaga honorer di berbagai instansi atau lembaga itu memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Bahkan ada juga yang jauh lebih berat dari pada PNS. Akan tetapi nasib mereka malah jauh dari PNS dan seakan terlunta-lunta.

Malah ada juga pegawai honorer yang sudah mengabdi sampai puluhan tahun tapi belum juga diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Wajib Coba! Rekomendasi Makanan Jadul yang Masih Eksis di Bogor, Rasanya Bikin Candu

Padahal sudah bukan rahasia lagi bahwa tenaga honorer menjadi tulang punggung dalam pelayanan publik.

Bayangkan jika saja tidak ada pegawai honorer, maka jalannya roda pelayanan publik dan pemerintahan, terutama di daerah, bisa jadi amburadul.

Nah, pemerintah pun ingin menuntaskan permasalahan tersebut dengan menerbitkan UU ASN 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca Juga: Komentar Anwar Usman Soal Putusan MKMK: Ada Skenario Jahat yang Jatuhkan Dirinya, Sebut Sosok Ini

Usai resmi diterbitkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rakor, di Jakarta, pada 6 November 2023.

Rakor itu dihadiri perwakilan dari kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah.

Melalui forum tersebut, Kemenpan RB meminta masukan dan saran terhadap RPP Manajemen ASN yang jadi aturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2023.

Masukan dari instansi tersebut diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pengertian, Sejarah, dan Contoh Trigger dalam Kesehatan Mental, GenZ Wajib Tahu!

Nantinya, PP Manajemen ASN tersebut juga akan memuat aturan teknis terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Termasuk kriteria tenaga honorer yang bisa diangkap jadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

Nantinya, aturan dan ketentuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN.

Baca Juga: Inilah Para Sosok dengan Gelar Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Presiden, Ada Raja Sampai Ulama

Saat ini, PP Manajemen ASN tengah dalam pembahasan dan sudah mencapai 70 persen.

 

Penataan Pegawai Honorer

Untuk diketahui, UU ASN 2023 merupakan pengganti UU No 5 Tahun 2014.

Dalam UU ASN terbaru itu memang tidak memuat soal aturan atau ketentuan terkait tahapan penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Bikin Konten Edukasi untuk Anak, Kak Nisa Host Youtube Kinderflix Dapat Komentar Pelecehan

Akan tetapi dalam Pasal 66 UU ASN 2023, disinggung soal penataan tenaga non ASN.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Demikian bunyi Pasal 66 UU ASN 2023.

Sementara pada bagian Penjelasan terhadap Pasal 66 disebutkan bahwa yang dimaksud 'penataan' mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, permasalahan dan penataan pegawai honorer akan dilakukan paling lambat sampai Desember 2024.

Baca Juga: Prediksi Bayern Munchen vs Galatasaray di Liga Champions 9 November 2023

Setelah itu, instansi atau lembaga tidak diperkenankan lagi merekrut pegawai honorer.

 

2 Cara Tenaga Honorer Otomatis Diangkat PPPK 2024

Berdasarkan data Kemepan RB mencatat, masih ada sekitar 3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Saat ini tengah dilakukan validasi dokumen.

Baca Juga: IPB University Raih Perguruan Tinggi Terbaik 1 di Indonesia’s SDGs Action Awards 2023

Jadi, benarkah tenaga honorer otomatif diangkat PPPK 2024?

Karena itu mari kita simak penjelasan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Yudi Wicaksono.

"Sekarang masih dalam tahap validasi dokumen, 3 juta tenaga non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang ke BKN," kata Yudi, dikutip Pojoksatu.id.

Baca Juga: Klarifikasi Gunawan Dwi Cahyo Diduga Selingkuh dari Okie Agustina, Minta Maaf dan Akui Jalan dengan Cewek Lain

Yudi juga mengungkap skema penanganan permasalahan pegawai honorer itu juga masih terus disiapkan.

Salah satu skemanya adalah dengan didasarkan pada pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, tahun 2023.

Dengan demikian, maka tidak diberlakukan lagi skema ambang batas nilai.

"Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok," jelas Yudi.

Yudi menyebut, 3 juta tenaga honorer itu nantinya akan melalui tahap validasi.

Baca Juga: Prediksi Duel Sengit FC Copenhagen vs Manchester United, Peluang MU Melaju ke Babak Berikutnya

Setelah dinyatakan valid, maka nama-nama pegawai honorer tersebut akan dimasukkan ke dalam plaform khusus.

Selanjutnya, kinerja pegawai honorer tersebut akan dipantau untuk jadi dasar honorer otomatis diangkat PPPK 2024.

Untuk mereka yang masuk dalam peringkat atas, otomatis jadi prioritas diangkat sebagai PPPK 2024.

Baca Juga: Trending di Netflix, Intip Sinopsis Film I (2021) dalam Trilogi I Will Survive

"Jadi mereka akan diperingkatkan, siapa the best-nya, dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka (honorer) siapa yang jadi terbaik di tahun ini," beber Yudi.

"Sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK Penuh Waktu," sambung Yudi.

Dengan demikian, pesan kami untuk Anda yang masih berstatus sebagai tenaga honorer, maka ini pastinya jadi kesempatan besar.

Baca Juga: Terkesan Membela, Politisi Ini Sebut Anwar Usman Masih Bisa Banding, MKMK Bukan Pengadilan Akhir

Caranya dengan menunjukkan kinerja yang maksimal agar bisa jadi honorer otomatis diangkat PPPK 2024.

Semoga informasi ini bisa jadi rujukan dan memberikan panduan untuk meraih harapan tenaga honorer selama ini. Semoga berhasil!***