POJOKSATU.id - Untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap III Tahun 2024 guru tertentu, Universitas Hamzanwadi telah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Persyaratan bagi peserta piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sehingga peserta dapat mengikuti Uji Pengetahuan (UP) tanpa kendala.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk melengkapi dokumen yang diminta dengan benar dan lengkap.
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dilengkapi dan dilaporkan:
1. Pakta Integritas
Setiap peserta diharuskan mengunduh dan menandatangani Pakta Integritas. Dokumen ini dapat diunduh melalui tautan berikut: [Unduh Pakta Integritas]
2. Biodata Mahasiswa
Peserta wajib mengisi biodata sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PD DIKTI. Biodata ini harus diisi dengan benar agar data di Pangkalan Data Perguruan Tinggi tidak bermasalah. Biodata dapat diunduh melalui tautan berikut: [Unduh Biodata Mahasiswa]
3. Dokumen Pribadi
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir.
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV yang dilegalisir.
- Scan Kartu Identitas berupa KTP atau SIM.
- Scan Pas Foto Berwarna dengan dimensi 4x6, Lihat contoh pas foto pada tautan: [Contoh Pas Foto].
4. Dokumen Pendukung Lainnya
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN setempat.
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
5. SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat
Peserta juga wajib mengunggah SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat untuk dua tahun terakhir (2022 dan 2023) yang telah dilegalisasi. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan atau BKD untuk ASN.
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan atau BKD untuk Guru Bukan PNS di sekolah negeri dengan SK dari pemerintah daerah.
Penting bagi peserta untuk memastikan semua dokumen telah dipindai dengan benar dan diunggah sebelum melaporkan diri. Kesalahan pengisian data atau kelengkapan dokumen dapat berdampak pada tidak sinkronnya data peserta dengan PDPT, yang bisa menyebabkan peserta tidak diizinkan mengikuti Uji Pengetahuan.
Untuk melaporkan diri, silakan klik tautan berikut: [Lapor Diri PPG Tahap III 2024].
Sedangkan untuk link grup dirahkan ke:[GRUP WHATSAPP]
Segala persyaratan di atas harus dipenuhi sebelum batas waktu yang ditetapkan agar proses administrasi berjalan lancar dan peserta dapat melanjutkan tahapan PPG dengan baik.***
Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




