POJOKSATU.id, PANYABUNGAN — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) membawa keranda mayat dan membaca surah Yasin saat demo ke kantor bupati dan DPRD Madina.

Koordinator aksi Pajarur Rohman Nasution menyebut mereka sengaja membawa keranda mayat sebagai peringatan darurat bahwa keadilan dan kepastian hukum telah mati di Mandailing Natal (Madina).

Dalam aksi keempat ini, salah satu tuntutan mereka adalah agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang intelektual kasus PPPK Madina 2023 yang hampir berjalan setahun ini.

“Ini juga simbol kematian atas hukum yang dinilai telah mati suri. Kita juga meminta Kejatisu agar kasus ini tidak main-main, apalagi adanya isu rencana Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus PPPK Madina 2023 yang menyereret Ketua DPRD Madina,” ungkap Pajarur Rohman dalam aksi di depan kantor bupati, Jumat (6/9) menerangkan maksud mereka membawa keranda mayat.

Baca Juga: Melihat Harta Kekayaan Mantan Sekda Acep Jamhuri, Kini Maju di Pilkada 2024 Sebagai Calon Bupati Karawang

Mereka berharap kasus PPPK Madina 2023 agar diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Seluruh dalang intelektual harus diungkap secara tuntas.

“Penetapan para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menyeret semua pihak tanpa terkecuali termasuk ASN, elit pemerintahan, politisi, untuk dikenai sanksi hukum di meja hijau pengadilan, termasuk indikasi kuat keterlibatan Bupati Madina MJS dan kroninya serta tersangka Ketua DPRD EEL, ” ungkapnya.

Mereka menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan terkait kasus dugaan suap/pemerasan PPPK 2023.

“Siapapun yang terlibat, jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga rakyat tahu siapa yang telah mendzolimi para pelamar PPPK 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Forum Mahasiswa Desak Kejari Periksa Ketua Tim Penurunan Stunting Madina

“Karena kami menduga masih banyak yang ikut serta dalang permainan PPPK yang belum tersentuh oleh hukum,” tegas Pajarur Rohman saat menyampaikan orasinya di depan kantor Bupati Madina.

AMP2K juga meminta Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Poldasu.

Apalagi setelah keluarnya surat telegram Kapolri Nomor 1160/ST/ 5/2023 sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, dan jabatan atas kasus hukum tersebut.

“Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu. Tragedi ini sangat ironis dan memalukan bagi Kabupaten Madina yang memiliki Ketua DPRD dengan status tersangka kasus suap PPPK,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Di Balik Tabir Kasus PPPK 2023 Madina, Ketua DPRD Tersangka Padahal Dulu Keluarkan 3 Rekomendasi ke Bupati

Disebutkan, pihaknya mensinyalir aparat penegak hukum terkesan bermain-main dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.

“Kasus PPPK Madina telah menyeret 7 orang tersangka. Dua orang tersangka adalah kepala dinas, dan 4 orang lagi ASN. Semuanya telah dipenjara. Kenapa Ketua DPRD yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tidak juga ditahan,” tegasnya.

“Hal ini sangat melukai hati rakyat dan membuktikan hukum itu terkesan tebang pilih dan pilih kasih,” kecam Pajar.

Diketahui, massa AMP2K bergerak usai sholat Jumat dengan titik kumpul di pintu gerbang kantor Bupati Madina. Dan langsung menuju kantor Bupati dan kantor DPRD Madina dengan membawa keranda mayat.

Aksi unjuk rasa tersebut juga diwarnai aksi teatrikal dengan penggotongan keranda jenazah dan membawa mayat buatan/pocong sebagai simbol telah matinya rasa keadilan dan hukum di Kabupaten Madina. ***