POJOKSATU.ID - Dewan Transportasi Kota Jakarta atau DTKJ secara resmi telah mengeluarkan usulan kajian terbaru mengenai penyesuaian sistem pembayaran pada layanan angkutan lingkungan Mikrotrans.

Dalam draf kebijakan yang diajukan kepada pemerintah daerah, lembaga pengawas ini menyarankan agar layanan tersebut tidak lagi digratiskan melainkan dikenakan tarif flat sebesar Rp2.000.

Langkah pengelolaan kota ini diambil sebagai strategi mendasar demi meningkatkan akurasi data perjalanan para pengguna harian secara digital di Jakarta.

Selain masalah integrasi sistem, pengenaan tarif murah ini dinilai sangat krusial untuk menutup celah manipulasi jumlah penumpang oleh oknum operator di lapangan.

Baca Juga: Rincian Lengkap Statistik 10 Provinsi Penampung Mahasiswa Baru Terbanyak

Selama berstatus gratis seperti saat ini, muncul kekhawatiran sistemik bahwa pihak operator sengaja melakukan tindakan curang berupa tap-in kartu elektronik secara mandiri.

Praktik gesek kartu sendiri atau tapping mandiri tersebut disinyalir sengaja dilakukan demi mengejar target jumlah minimum penumpang yang tertera di dalam kontrak kerja sama.

Dengan terpenuhinya target semu tersebut, para oknum operator berharap agar nilai setoran kilometer operasional mereka tidak dipotong oleh pihak manajemen pusat.

Modus manipulasi angka manifes ini tentu berpotensi merugikan keuangan daerah karena subsidi yang digelontorkan dari APBD menjadi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Siap Hadapi Ujian Berlapis P3MD, Berikut Aspek-Aspek Utama Kualifikasi Calon Pelamar yang Dicari!

Oleh karena itu, skema pengenaan tarif rendah senilai Rp2.000 dinilai bisa menjadi benteng mekanis untuk memutus rantai kecurangan administrasi tersebut secara permanen.

Informasi mengenai wacana berbayar ini langsung memicu reaksi beragam dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Jakarta pada hari ini.

Meskipun demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa kebijakan penarikan tarif ini sifatnya masih berupa usulan hasil kajian resmi dari pihak DTKJ semata.

Hingga hari ini, wacana aturan tersebut belum disahkan secara final ataupun ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI dipastikan akan menimbang berbagai aspek jaring pengaman sosial dan ekonomi secara mendalam sebelum menaikkan status usulan ini menjadi regulasi hukum tetap.

Kita tentu berharap agar keputusan akhir yang diambil nantinya tetap mengutamakan efisiensi anggaran daerah tanpa mengorbankan transparansi publik.***