POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menutup masa pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tahapan yang sempat diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 itu kini tidak lagi bisa diperpanjang.
Keputusan tersebut ditegaskan melalui surat Menteri PANRB Rini Widyantini dengan nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan ruang maksimal bagi instansi pusat maupun daerah untuk menyampaikan kebutuhan sesuai kemampuan.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Masuk Daftar Penerima Bintang Mahaputera Utama
Hingga 22 Agustus 2025, tercatat 1.068.495 formasi diusulkan dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
Jumlah ini merepresentasikan sekitar 78 persen dari potensi total 1.370.523 formasi.
Namun, tidak semua usulan bisa diterima.
Menurut Zudan, ada 66.495 usulan yang ditolak dengan empat alasan utama.
“Sebagian besar karena pegawai yang diusulkan ternyata sudah tidak aktif bekerja, disusul keterbatasan anggaran, tidak adanya kebutuhan organisasi, hingga pegawai yang telah meninggal dunia,” terang Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Senin (25/8).
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan akan Dibuka Pada Tahun 2026? CEK Syarat Lengkap untuk Calon Peserta!
BKN juga merinci 10 instansi yang mencatat jumlah terbesar penolakan usulan PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
1. Pemkab Mamuju – 3.036 usulan ditolak
2. Pemprov Jawa Barat – 2.564
3. Pemprov Jawa Timur – 2.262
4. Pemprov DKI Jakarta – 1.523
5. Pemkab Tuban – 1.419
6. Pemkot Malang – 1.387
7. Pemkab Sumba Barat – 1.251
8. Pemkab Bekasi – 1.127
9. Pemkab Blitar – 1.110
10. Pemkab Boyolali – 1.099
Selain soal penolakan, BKN juga menyoroti adanya sejumlah hambatan yang berpotensi memperlambat jalannya rekrutmen PPPK Paruh Waktu.
Prof. Zudan memaparkan ada enam tantangan yang saat ini menjadi perhatian:
-Jumlah formasi lebih kecil dari tenaga non-ASN yang ada: banyak instansi menghadapi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan jumlah pegawai non-ASN eksisting.
-Belum tersedia formasi di jabatan tampungan: beberapa jabatan belum memiliki payung formasi yang jelas.
Baca Juga: Ada Tambahan Tunjangan Bagi Guru Non ASN Nilainya Jutaan! Catat Cara untuk Mendapatkannya!
-Instansi mengajukan penyesuaian jumlah formasi: ada lembaga yang ingin melakukan revisi setelah penetapan awal.
-Penundaan seleksi PPPK Tahap 2: alasan klasik terkait keterbatasan anggaran membuat sebagian instansi memilih menunda proses berikutnya.
-Pelamar non-ASN di luar database BKN: munculnya tenaga honorer yang tidak tercatat resmi namun tetap ikut mendaftar.
-Tanggung jawab instansi terhadap pegawai non-ASN tak terdata: bagi mereka yang tidak masuk basis data BKN, beban pembinaan ada pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan anggaran serta peta kebutuhan.
“Hambatan terakhir inilah yang menjadi titik krusial, karena akan menentukan kejelasan nasib banyak tenaga honorer yang tidak terdata di BKN,” tegas Zudan.
Dengan ditutupnya masa pengusulan ini, proses selanjutnya akan difokuskan pada verifikasi dan penetapan formasi yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi instansi yang terlambat mengajukan usulan.
***



