POJOKSATU.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinaikkan.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan usulan batas usia pensiun ini, akan memberi dampak pada karier para ASN.

Baca Juga: Minta Putranya Masuk UI Meski Lolos di UGM, Sahrul Gunawan Bantah Terkait Kasus Ijazah Jokowi

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat (23/5/2025).

Dikatakan Zudan, pengusulan kenaikan BUP ini adalah untuk mendorong keahlian karier pegawai ASN.

Baca Juga: Turunan Tajam dan Jalan Licin? Ini Teknik Aman Menaklukkannya dengan Motor

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” imbuh Zudan.

Dalam usulan tersebut, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.

Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Bengkulu Terdampak Gempa Magnitudo 6,3, Begini Penjelasan Gubernur Helmi Hasan

Selanjutnya Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.

Ditambahkan Zudan bahwa penambahan usia pensiun ini juga bisa membuat para ASN menjadi lebih tenang saat bekerja.

“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” ujar Zudan.

Baca Juga: HARUS DIMENGERTI! Honorer yang Tidak Lolos PPPK Tahap 2 Tetap Diangkat Jadi ASN Asal Mau Isi 7 Jabatan Ini!

Selain batasan usia pensiun, KORPRI juga mengusulkan agar para ASN menjabat sebagai pejabat fungsional.

“Kami juga mengajukan usulan agar semua ASN base line-nya menjabat penjabat fungsional,” tandasnya. ***