POJOKSATU.ID - Kabar soal gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat mengusulkan besaran Rp2,1 juta per bulan, keputusan akhir yang diketuk palu ternyata jauh di bawah angka tersebut.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang bersama Pemkab Serang pada Jumat malam, 27 Februari 2026, menjadi momen penentuan besaran insentif bagi para PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Transparansi LPDP Disorot, Agnes Jennifer Kritisi Penerima Beasiswa yang Layak

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disetujui

Berdasarkan hasil rapat, besaran insentif PPPK paruh waktu ditetapkan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Serangan ke Iran Memanas, MUI Sebut Board of Peace Kehilangan Legitimasi dan Gagal Ciptakan Perdamaian

1. Guru TK dan PAUD: Rp1.000.000 per bulan

2. Guru SMP: Rp1.100.000 per bulan

3. Guru SD: Rp1.250.000 per bulan

Angka ini jauh lebih rendah dibanding usulan awal sebesar Rp2,1 juta per bulan yang sebelumnya diajukan.

Baca Juga: Pecah Rekor! Strategi Raksasa BSN dan Muhammadiyah Ini Siap Hancurkan Tembok 7 Persen Ekonomi Syariah!

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa perbedaan nominal tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja masing-masing jenjang pendidikan.

Kenapa Rp2,1 Juta Tidak Disetujui?

Usulan Rp2,1 juta sempat menjadi harapan para PPPK paruh waktu.

Namun setelah dilakukan simulasi anggaran, bahkan angka Rp1,5 juta pun dinilai belum mampu ditopang oleh kondisi fiskal daerah.

Menurut penjelasan dalam rapat, kemampuan APBD 2026 Kabupaten Serang menjadi faktor utama.

Baca Juga: Terbaru, Kantor Berita Iran Konfirmasi Tewasnya Ayatollah Khamenei Imbas Serangan AS dan Israel

Terlebih, terjadi pemotongan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap postur anggaran daerah.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian.

Tentunya agar belanja pegawai tetap realistis dan tidak membebani keuangan daerah.

Baca Juga: Dari Konten ke Kepercayaan Diri, Perjalanan Saya sebagai Media Sosial Spesialis di Program MagangHub PT Pojoksatu Indonesia


Dampak Keputusan bagi PPPK Paruh Waktu

Penetapan gaji PPPK paruh waktu di bawah Rp2,1 juta tentu memunculkan beragam reaksi.

Di satu sisi, keputusan ini menjadi bentuk kepastian hukum dan administrasi bagi tenaga pendidik yang berstatus paruh waktu.

Namun di sisi lain, nominal tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan harapan para guru yang selama ini berharap peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Pengalaman Pertama Saya 'Titis Maharani Ningtias' Menjalani Dunia Bisnis Digital di PT Pojoksatu Indonesia melalui Magang Nasional MagangHub

Isu gaji PPPK 2026 memang menjadi perhatian luas.

Terutama setelah pemerintah pusat menggencarkan kebijakan penataan tenaga non-ASN dan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.


Pembahasan Tiga Kali Sebelum Diketok Palu

Yang menarik, pembahasan terkait gaji PPPK paruh waktu ini tidak dilakukan sekali saja.

Setidaknya tiga kali pertemuan digelar antara Banggar DPRD dan TAPD sebelum keputusan final ditetapkan.

Artinya, proses ini telah melalui pertimbangan matang dari sisi fiskal maupun kebutuhan tenaga pendidik di daerah.

Meski belum sesuai usulan Rp2,1 juta, pemda memastikan besaran yang diputuskan tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran agar program berjalan berkelanjutan.

Baca Juga: Sinergi Penyuluh Pertanian Kementan dalam Mendukung Pelaporan LTT


Sorotan APBD 2026

Kasus ini juga menyoroti kondisi APBD 2026 yang mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer pusat.

Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah harus menyeimbangkan antara belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, serta program prioritas lainnya.

Keputusan soal insentif PPPK paruh waktu akhirnya menjadi kompromi antara harapan tenaga pendidik dan realitas fiskal daerah.

Ke depan, peluang kenaikan gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada peningkatan kapasitas fiskal serta kebijakan anggaran di tahun-tahun berikutnya.***