POJOKSATU.ID - Setidaknya ada enam kategori tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi ASN Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK tanpa tes.
Demikian usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyoroti kategori tenaga honorer diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Usulan itu tetap mengacu pada UU ASN 2023 yang menjadi dasar pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.
Pengangkatan PPPK untuk tenaga kehormatan yang direncanakan DPR RI ini ternyata tidak perlu dilakukan tes pada pihak Tenaga Honorer.
Aminurrokhman, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem menyatakan bahwa pengabdian Tenaga Kehormatan tidak perlu lagi diragukan.
Menurut Aminurrokhman, pengabdian mereka sudah pasti teruji.
Baca Juga: Tabel Gaji Terbaru PNS Semua Golongan, Dibayar Mulai Maret 2024 Tanpa Rapel-rapelan
”Tidak usah ikut seleksi, itu dia pengabdiannya sudah teruji. Bidangnya juga sudah dikuasai," ujar Aminurokhman.
"Kalau pendekatannya pakai formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti bahwa dia sudah layak untuk dikonversi langsung, otomatis menjadi PPPK,” lanjutnya.
Oleh karena itu, DPR RI mengusulkan agar 6 kategori Tenaga Honorer yang menjadi kebutuhan khusus diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli dan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Mencuat di Pakisjaya Karawang
Berikut 6 kategori Tenaga Honorer yang telah diusulkan DPR RI diangkat jadi PPPK tanpa tes:
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasi
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Namun demikian, DPR RI tetap memberikan syarat khusus untuk keenam kategori Tenaga Honorer tersebut.
Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyatakan bahwa Tenaga Honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," kata Junimart di dalam laman dpr.go.id.
"Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa ia benar bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” tegasnya.
Ini tentu kabar gembira, terutama bagi Anda yang termasuk dalam salah satu dari 6 kategori tenaga honorer di atas. Auto sujud syukur pastinya.***




