POJOKSATU.id - Universitas Sumatera Utara (USU) resmi membuka pengajuan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester akhir yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi pada semester akhir.

Pembukaan pengajuan pengurangan UKT tersebut merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 02 Tahun 2024 tentang SSBOPTN.

Ketentuan ini kemudian ditegaskan melalui Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1942/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir Program Sarjana dan Diploma Tiga di lingkungan USU.

Dalam ketentuan tersebut, mahasiswa program sarjana atau diploma empat yang dapat mengajukan pengurangan UKT adalah mereka yang telah memasuki semester 9 atau lebih.

Selain itu, mahasiswa hanya diperkenankan mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS, dengan salah satu mata kuliah merupakan tugas akhir.

Sementara itu, bagi mahasiswa program diploma tiga, pengajuan pengurangan UKT dapat dilakukan oleh mahasiswa semester 7 ke atas.

Dengan ketentuan pengambilan mata kuliah paling banyak menunjukkan 6 SKS, termasuk tugas akhir sebagai salah satu mata kuliah yang diambil.

USU juga menetapkan bahwa Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa harus telah diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik.

Verifikasi ini menjadi syarat penting agar permohonan pengurangan UKT dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan dilakukan melalui Sistem Layanan Administrasi USU (SILA) pada menu permohonan pengurangan pembayaran UKT.

Masa pengajuan dibuka mulai 3 Februari hingga 21 Februari 2025.

Pihak universitas menegaskan bahwa pengajuan hanya dibuka satu kali dalam setiap semester tanpa adanya pengajuan susulan.

Hasil verifikasi pengajuan nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan proses pengembalian UKT ke rekening mahasiswa yang tercantum dalam permohonan.

Mahasiswa yang terlambat mengajukan atau mengajukan di luar jadwal yang telah ditentukan dipastikan tidak akan diproses.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi mahasiswa semester akhir yang tengah berjuang menuntaskan studi.

Di tengah tekanan akademik dan biaya, pengurangan UKT diharapkan memberi ruang bernapas sekaligus menyemangati mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah dengan lebih tenang dan fokus.***