POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Pemerintah resmi memperpanjang batas usia maksimal pendaftaran tugas belajar melalui regulasi terbaru tahun 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pembaruan kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: 7 Hari Evaluasi MBG Temanggung, Transparansi Jadi Sorotan Usai Dugaan Makanan Tak Layak
Perubahan ini dinilai membuka ruang lebih luas bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi demi meningkatkan kualifikasi akademik.
“Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026,” kata Brian Yuliarto dalam Sosialisasi Permendiktisaintek 4/2026, Selasa, 3 Maret 2026.
Batas Usia Resmi Naik
Sebelumnya, batas usia maksimal pendaftaran tugas belajar ditetapkan 51 tahun.
Baca Juga: THR Belum Dibayar Jelang Lebaran? Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Lapor Bisa via WA!
Kini, melalui regulasi terbaru, batas tersebut dinaikkan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan.
Perpanjangan ini dipandang sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pengembangan karier akademik yang berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, dosen yang sebelumnya terkendala usia kini memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan studi, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Gibran Tinjau IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup Bandung, Sinyal Kuat Menuju Smart City
Brian menegaskan bahwa penguatan kualitas dosen menjadi kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional.
Karena itu, kebijakan baru ini dihadirkan sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung peningkatan kompetensi akademik.
“Tugas belajar harus memberi dampak nyata, termasuk dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kampus,” ujarnya.
Dua Skema Pelaksanaan
Tak hanya soal usia, regulasi ini juga mengatur dua skema pelaksanaan tugas belajar, yakni tanpa tugas jabatan dan bekerja sambil belajar.
Skema tersebut memberikan fleksibilitas bagi dosen dalam menyesuaikan rencana studi dengan kebutuhan organisasi serta beban kerja masing-masing.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan SDM, Amalia Suzianti, menyebut perguruan tinggi merupakan tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik. Karena itu, kualitas dosen perlu terus ditingkatkan melalui pendidikan lanjut yang terencana dan sistematis.
“Melalui langkah progresif ini, Kemdiktisaintek ingin memastikan regenerasi dan peningkatan mutu akademik berjalan berkesinambungan,” ujar Amalia.
Baca Juga: Bupati Aep Tetapkan 10 Proyek Prioritas Karawang 2026
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi tetap menjadi prioritas. ***




