POJOKSATU.id - Kebijakan mengenai usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 membawa angin segar bagi banyak orang tua.
Ketentuan terbaru membuka ruang lebih fleksibel bagi anak untuk mengakses pendidikan dasar tanpa harus menunggu genap berusia tujuh tahun.
Selama ini, sebagian masyarakat menganggap usia tujuh tahun sebagai syarat mutlak untuk mendaftarkan anak ke jenjang SD.
Namun, ketentuan tersebut kini tidak lagi diterapkan secara kaku.
Baca Juga: Bobot Nilai TKA Jalur Prestasi SPMB 2026 Berbeda Tiap Daerah, Ini Ketentuan di Jawa Barat
Anak yang usianya di bawah tujuh tahun tetap memiliki peluang mengikuti proses penerimaan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perubahan pendekatan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk legislatif.
Dalam agenda Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 yang disiarkan melalui kanal resmi Kemendikdasmen, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menilai fleksibilitas usia menjadi langkah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir banyak laporan yang masuk terkait anak yang mengalami hambatan mengakses pendidikan akibat ketentuan usia yang dianggap terlalu ketat.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persijap, Kapolres Karawang Minta Bobotoh Tidak Konvoi dan Bertindak Provokatif
Kondisi tersebut bahkan disebut berdampak pada tertundanya proses belajar sebagian anak.
Ia menilai kemampuan dan kesiapan anak tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan usia biologis.
Setiap anak memiliki perkembangan yang berbeda, termasuk dalam aspek kecerdasan, sosial, maupun kesiapan psikologis.
Karena itu, kebijakan yang memberi ruang bagi anak dengan perkembangan lebih cepat dinilai dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Dihentikan Jika Mengalami Kondisi Ini, Simak Penjelasan Resminya!
Pembahasan mengenai fleksibilitas usia pendidikan dasar bahkan disebut mulai diarahkan masuk dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Langkah tersebut dilakukan agar aturan serupa memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berlaku lebih permanen di masa mendatang.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa penerapan kelonggaran usia tetap memerlukan mekanisme verifikasi yang ketat.
Tujuannya agar proses penerimaan berjalan objektif dan menghindari potensi penyalahgunaan data maupun manipulasi dokumen.
Baca Juga: Update TPG Mei 2026: Kapan Cair dan Bagaimana Proses Validasi Data di Info GTK
Hingga saat ini, pelaksanaan SPMB masih mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur syarat usia peserta didik di setiap jenjang pendidikan.
Pada jenjang SD, anak yang telah berusia tujuh tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap memperoleh prioritas dalam proses penerimaan.
Sementara itu, anak yang telah menginjak usia enam tahun pada tanggal yang sama juga sudah dapat mengikuti pendaftaran secara umum.
Yang menarik, regulasi juga memberi ruang bagi anak usia lebih dini.
Baca Juga: Kompak! Ratusan Bikers Honda Turun ke Jalan Ramaikan Vario Night Ride Tasikmalaya
Calon peserta didik yang baru berusia paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima di SD melalui skema khusus.
Namun terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi.
Anak harus dinilai memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta menunjukkan kesiapan secara psikologis untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kesiapan tersebut perlu dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga: Perda Narkoba Mandailing Natal Siap Tayang, Tinggal Tunggu Proses Pembahasan di DPRD
Apabila di daerah tertentu belum tersedia psikolog, penilaian dapat dilakukan melalui rekomendasi kolektif dari dewan guru pada sekolah tujuan.
Ketentuan usia juga berlaku pada jenjang pendidikan lainnya. Untuk taman kanak-kanak, kelompok A diperuntukkan bagi anak usia empat hingga lima tahun, sedangkan kelompok B bagi usia lima hingga enam tahun.
Sementara pada jenjang SMP, peserta didik memiliki batas usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Adapun SMA maupun SMK menetapkan batas usia maksimal 21 tahun.
Seluruh persyaratan usia tersebut wajib didukung dokumen resmi berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah disahkan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
***



