POJOKSATU.id, JAKARTA—Pemerintah semakin memperhatikan kehidupan PNS biar sejahtera. Salah satu indikatornya pencairan THR dan gaji ke-13 yang tidak ditunda-tunda.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS sudah dicairkan pada pertengahan Maret 2025 atau beberapa minggu sebelum Lebaran.

Begitu juga dengan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Wajib Tahu Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam pengumumannya di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR ASN dan gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pelestarian Laut Gili Matra: Kolaborasi Warga dan BRI Pulihkan Surga Bawah Laut

Kemudian tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh, yakni 100 persen. Ketentuan ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Komponen Gaji Ke-13

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan CPNS pada bulan Juni 2025 antara lain tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Sementara bagi CPNS, komponen gaji ke-13 yang diterima antara lain 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara bagi pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan seperti besaran yang diterima selama ini atau sebesar gaji yang diterima setiap bulannya.***