POJOKSATU.id - Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banyumas akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun, di balik kabar tersebut, muncul fakta yang cukup menyita perhatian.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Banyumas ternyata tidak sama dan berbeda-beda tergantung penempatan serta jenis tugas.
Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Informasi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan honorer dan calon PPPK.
Banyak yang baru mengetahui bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menjamin gaji setara upah minimum kabupaten (UMK) secara penuh.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Seragam
Berdasarkan data yang dihimpun, PPPK Paruh Waktu di Banyumas menerima gaji dengan skema berbeda.
Baca Juga: Prosedur Coretax Dinilai Ribet, Purbaya: Saya Sendiri Bingung Ini Salah Sistem atau Apa
Hal itu disesuaikan dengan beban kerja, lokasi penugasan, serta kebijakan anggaran masing-masing instansi.
Berdasarkan kutipan media lokal lain, tercatat bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Banyumas berkisar mulai dari Rp750 ribu - Rp1 juta lebih per bulan.
Nominal tersebut umumnya diterapkan pada tenaga kependidikan dan tenaga pendukung layanan publik.
Sementara itu, untuk formasi tertentu dengan jam kerja dan tanggung jawab lebih besar, gaji yang diterima bisa lebih tinggi, meski tetap berada dalam skema paruh waktu.
Penjelasan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menegaskan bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang mengatur jam kerja paruh waktu.
Dikutip dari Portaloka.id, Selasa 30 Desember 2025, pejabat pemerintah daerah Banyumas menyatakan:
“PPPK Paruh Waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan kemampuan anggaran daerah. Jadi besarannya memang tidak sama dengan PPPK penuh waktu,”.
Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera
Keterangan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengapa gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan.
Dasar Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, skema PPPK Paruh Waktu diatur pemerintah pusat sebagai solusi penataan tenaga honorer.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan besaran gaji dengan kondisi fiskal masing-masing.
Baca Juga: Rangkaian Teror Menerpa Selebgram DJ Donny, Rumah Dibom Molotov Rabu Dinihari Berujung Lapor Polisi
Di Banyumas, kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan:
1. Jam kerja paruh waktu
2. Jenis tugas dan unit kerja
3. Ketersediaan anggaran daerah
Karena itulah muncul perbedaan nominal gaji antarpegawai meski sama-sama berstatus PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026
Respons Tenaga Honorer
Sejumlah tenaga honorer mengaku bersyukur akhirnya memperoleh kepastian status melalui SK PPPK Paruh Waktu.
Namun, tidak sedikit yang berharap ada evaluasi ke depan terkait besaran penghasilan.
Bagi sebagian honorer, gaji di kisaran Rp750 ribu dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
Terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Baca Juga: Viral Kontraktor Lolos PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Ogan Ilir Tegaskan Fakta Sebenarnya
Evaluasi dan Harapan ke Depan
Pemerintah daerah membuka peluang evaluasi kebijakan seiring dengan kondisi keuangan dan kebutuhan pelayanan publik.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri dipandang sebagai tahap awal menuju penataan ASN yang lebih baik.
Dengan diterimanya SK ini, PPPK Paruh Waktu Banyumas diharapkan tetap memberikan layanan optimal.
Sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait peningkatan kesejahteraan.***




