POJOKSATU.id - Seperti diketahui, usai pengumuman kelulusan PPPK 2023, tahapan selanjutnya adalah pengisian DRH NI PPPK 2023.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 sendiri diumumkan pada 6 sampai 15 Desember 2023.
Kemudian peserta pelamar seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus akan memasuki tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Berikut Ini Nama-nama Caleg Golkar Dapil Jawa Barat DPR RI
Yakni pengisian DRH NI PPPK 2023 atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tahap ini merupakan yang sudah sangat mendekati proses panjang seleksi PPPK 2023.
Jika peserta pelamar sudah melewati tahap pengisian DRH NI PPPK, maka ia dipastikan akan berstatus sebagai ASN atau aparatur sipil negara.
Baca Juga: Nama-nama Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat DPR RI Pada Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal, tahapan ini dilaksanakan setelah tahapan pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Yakni dari 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 mendatang.
Artinya, ada waktu lebih kurang selama sebulan bagi peserta pelamar untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK.
Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Caleg PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat
Apa saja yang harus diisikan dalam DRH NI PPPK?
Apakah ada dokumen lain yang harus disertakan seperti saat melakukan pendaftaran?
Dan bagaimana cara pengisian DRH NI PPP?
Tepat sekali, karena dalam artikel ini semua pertanyaan tersebut akan dijawab dengan jelas.
Baiklah mari kita mulai pembahasannya satu per satu agar lebih jelas dan mudah.
Apa saja Isi DRH NI PPPK?
Untuk diketahui, pengisian DRH NI PPPK hanya dilakukan secara online melalui laman SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/.
Dengan demikian, yang pertama kali harus dilakukan tentu saja melakukan login ke akun SSCASN kita seperti biasanya.
Baca Juga: Pemilihan Ketum KOHATI PB HMI Sempat Memanas, Terpilihnya Sri Meisista Dinilai Punya Legal Standing
Tak kalah penting, mengunduh buku petunjuk pengisian DRH NI PPPK
Buku petunjuk ini penting karena akan jadi petunjuk dan bisa kita pelajari untuk proses pengisian nanti.
Setelah itu, silahkan klik 'Daftar Riwayat Hidup' pada kolom yang sudah tersedia.
Sebagai informasi, ada 6 bagian yang harus kita isi. Terdiri dari:
- Pengisian Data Perorangan
- Riwayat Pendidikan
- Riwayat Pekerjaan
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Organisasi
- Dokumen
Semua bagian ini terdapat pada tab bagian atas yang bisa di-klik satu per satu.
1. Pengisian Data Perorangan
Pada bagian ini, terdapat seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang, ijazah dan data lainnya.
Data yang harus diisikan diantaranya adalah data-data pribadi seperti biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya.
Baca Juga: Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Polresta Kendari Amankan Pelaku
Silahkan isi dan pastikan seluruh kolom yang tersedia benar-benar sudah terisi.
Jika Anda sudah yakin mengisikan data yang benar, silahkan mengisi kolom capthca di bagian bawah untuk melanjutkan pada pengisian bagian berikutnya.
2. Riwayat Pendidikan
Di bagian ini, bukan saja riwayat pendidikan saja. Tapi juga riwayat pelatihan atau kursus yang pernah Anda ikuti sebelumnya.
Baca Juga: Kisah Jorginho Kena Tipu Agennya, Hingga Menangis karena Tak Bisa Kirim Uang untuk Orangtuanya
Untuk diketahui, sebagian informasi yang sudah diisikan saat melakukan pendaftaran, akan muncul otomatis.
Anda hanya perlu melakukan pengisian pada kolom-kolam yang masih belum terisi saja.
Yang terdapat pada bagian ini antara lain, tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.
Baca Juga: Donny van de Beek Tawarkan Diri ke Barcelona, Separuh Pemain Man United Musuhi Ten Hag
Anda juga bisa mengubah data tersebut dengan mengklik tombol 'ubah'. Dilanjutkan dengan pengisian data baru.
Demikian juga jika Anda ingin menambahkan data, silahkan klik tombol 'tambah'.
Setelah semua diisikan, lanjutkan dengan meng-klik tombol 'simpan'.
Hal ini berlaku untuk riwayat pendidikan dan riwayat kursus.
3. Riwayat Pekerjaan
Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang Anda pernah raih.
Baca Juga: Wajib Kunjungi! Air Terjun Moramo Sungguhkan Keindahan Memukau
Terdapat juga kolom nama perusahaan, jabatan serta masa kerja yang Anda lalui.
Sedangkan riwayat penghargaan, Anda diminta mengisikan lencana penghargaan yang diterima, SK, tanggal dan lainnya.
Demikian juga dengan riwayat prestasi berlaku hal yang sama.
Baca Juga: Misteri Kematian Santri Pondok Pesantren di Karawang, Keluarga Lapor Polisi
Tentu saja di sini Anda juga bisa menambahkan dengan meng-klik tombol tambah riwayat pekerjaan, riwayat penghargaan dan prestasi.
4. Riwayat Keluarga
Sesuai dengan namanya, ini adalah bagian untuk mengisikan data anggota keluarga.
Mulai dari orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung dan kakak/adik.
Catatan, jika pasangan Anda berstatus PNS, isikan NIP lalu klik tombol 'cari PNS'.
Jika bukan PNS, maka Anda hanya perlu mengisi kolom-kolom dengan tanda bintang (*).
5. Riwayat Organisasi
Sama seperti pengisian pada bagian sebelumnya, bagian riwayat organisasi bisa diisi jika memang Anda memiliki riwayat organisasi.
Baca Juga: Disambut hangat saat Kampanye ke-6 di Banten, Prabowo : Terima Kasih Saudara-saudara dari Banten
Bagaimana jika tidak memiliki pengalaman organisasi?
Silahkan melihat petunjuk pengisian data pada box warna kuning.
6. Dokumen
Ini adalah bagian terakhir dari pengisian DRH NI PPPK.
Perlu diingat, di bagian ini Anda harus mencetakn DRH NI PPPK ini karena ada beberapa data yang wajib diisi dengan tulisan tangan.
Baca Juga: Jude Bellingham Raih Golden Boy 2023, Pemain Real Madrid Pertama dalam Sejarah, The Real Wonderkid
Salah satunya yakni tanda tangan Anda yang harus dibubuhkan pada isian tersebut.
Setelah itu, Anda wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN Anda.
Teliti lagi seluruh isian karena selama Anda belum meng-klik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.
Baca Juga: Kemkominfo Siapkan Mesin Ais untuk Monitoring Isu Publik Hingga ke Kota Makassar
Jika Anda sudah yakin dan semua isian diisi dengan data yang benar, barulah klik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.
Itulah informasi Usai Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Cara Pengisian DRH NI PPPK Lengkap Tutorial dan Dokumen Diperlukan.***




