POJOKSATU.id - Keputusan kontrak kerja yang tak diperpanjang ternyata tidak hanya berdampak pada status pekerjaan.
Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belasan PPPK Paruh Waktu dilaporkan mengalami syok berat hingga jatuh sakit.
Hal tersebut disebabkan setelah mengetahui kontrak mereka tidak dilanjutkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Honorer Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Gaji Kok Turun Drastis?
Peristiwa ini menyita perhatian publik.
Karena memperlihatkan sisi lain dari kebijakan kepegawaian yang selama ini kerap dilihat sebatas urusan administrasi.
Di balik surat keputusan dan evaluasi kinerja, ada manusia dengan beban psikologis, keluarga yang bergantung, serta harapan hidup yang mendadak runtuh.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Pati Mulai Rp500 Ribu, Tapi Anggarannya Tembus Rp38,9 Miliar
Syok Usai Kontrak Tak Diperpanjang
Sedikitnya 11 PPPK Paruh Waktu, mayoritas berprofesi sebagai guru, mengalami gangguan kesehatan setelah menerima kabar kontrak mereka tidak diperpanjang.
Kondisi kesehatan yang dialami mereka beragam.
Mulai dari stres berat, tekanan darah meningkat, hingga harus beristirahat karena tidak sanggup beraktivitas seperti biasa.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Nganjuk Wajib Tahu! Selain Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Akan Diterima
Keputusan tersebut datang secara mendadak bagi sebagian PPPK.
Mereka mengaku tidak siap secara mental menghadapi kenyataan kehilangan pekerjaan.
Terlebih status PPPK selama ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka.
Kesaksian PGRI Tuban
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban, Witono, membenarkan kondisi tersebut.
Baca Juga: Viral Imbauan Siap 7 Hari, Kekayaan Dharma Pongrekun Rp10,9 Miliar dan Deretan Asetnya Ikut Disorot
Ia menyebut dampak psikologis yang dialami para PPPK Paruh Waktu sangat serius.
Dikutip dari Radar Bangkalan, 14 Januari 2026, Witono mengungkapkan:
“Ketika kami berkumpul, ada belasan guru yang jatuh sakit. Kondisi mereka jelas tidak baik-baik saja,”.
Menurutnya, tekanan mental yang dialami para guru tersebut dipicu oleh rasa kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan ketidakpastian masa depan.
Terutama bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup sepenuhnya dari penghasilan sebagai PPPK.
Evaluasi Kinerja Jadi Alasan
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui BKPSDM menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak PPPK Paruh Waktu berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja.
Baca Juga: DTKS Diperbarui Desember 2025, Begini Cara Cek PKH dan BPNT Januari 2026
Beberapa indikator seperti tingkat kehadiran, pemenuhan jam kerja, hingga disiplin menjadi bahan penilaian.
Namun, bagi para PPPK yang terdampak, keputusan tersebut terasa berat.
Mereka menilai evaluasi yang dilakukan belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi lapangan.
Termasuk beban kerja dan situasi pribadi masing-masing pegawai.
Dampak Psikologis yang Jarang Dibahas
Kasus ini membuka diskusi lebih luas soal dampak psikologis kebijakan kepegawaian.
Status PPPK Paruh Waktu yang bersifat kontrak memang mengandung risiko tidak diperpanjang.
Baca Juga: Tak Ingin Siswa Belajar di Ruang Tak Layak, Bandung Barat Siapkan Rp25 Miliar untuk Sekolah
Namun, minimnya pendampingan psikologis dan kurangnya sosialisasi membuat keputusan tersebut terasa seperti “vonis mendadak” bagi pegawai.
Sebagian PPPK yang jatuh sakit diketahui merupakan tulang punggung keluarga.
Kehilangan pekerjaan bukan hanya soal penghasilan, tetapi juga menyangkut harga diri, rasa aman, dan masa depan anak-anak mereka.
Status ASN Tak Selalu Aman
Kasus di Tuban juga mematahkan anggapan bahwa status ASN otomatis menjamin rasa aman.
Bagi PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja yang terbatas membuat posisi mereka tetap rentan.
Ketidakpastian inilah yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama stres berat saat kontrak tidak diperpanjang.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Guru Non-ASN Baru Berpeluang Terima TPG 2026 Asal Penuhi Syarat Ini
Banyak pihak menilai, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme mitigasi risiko bagi PPPK Paruh Waktu, terutama ketika kontrak harus dihentikan.
Sosialisasi yang lebih manusiawi, pendampingan psikologis, hingga masa transisi dinilai penting agar dampaknya tidak terlalu berat.
Harapan Evaluasi Kebijakan
PGRI dan sejumlah pemerhati pendidikan berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan kepegawaian dinilai perlu memperhatikan aspek kemanusiaan, bukan hanya administratif.
Ke depan, publik berharap ada perbaikan sistem evaluasi dan komunikasi.
Tentunya agar PPPK Paruh Waktu tidak lagi mengalami syok berat ketika menghadapi keputusan kontrak.
Status ASN seharusnya tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga rasa aman dan perlindungan yang layak bagi para pegawai.***




