POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebanyak 51 PPPK memang mendapat perpanjangan kontrak hingga 31 Desember 2026.

Namun di saat yang sama, status mereka justru berubah menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Peluang Naik Jadi Penuh Waktu

Situasi ini memicu tanda tanya besar, terutama karena di sejumlah daerah lain kebijakan terhadap PPPK cenderung berbeda.

Ada yang mempertahankan status penuh waktu, bahkan ada daerah yang justru menaikkan status pegawai.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 51 dari total 65 PPPK yang sebelumnya diajukan untuk perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Konsep Kegiatan Ramadan Bermakna 2026 di Sekolah, Adaptasi Pembelajaran Lengkap Contoh Kegiatannya

Sementara 14 lainnya tidak lagi diperpanjang masa kerjanya.


Kontrak Diperpanjang, Status Berubah

Perpanjangan kontrak hingga 2026 seharusnya menjadi kabar baik bagi para PPPK.

Namun bagi 51 pegawai di Deli Serdang, kebijakan ini datang bersama perubahan skema kerja menjadi paruh waktu.

Baca Juga: Program PANAH KESATRIA Pertamina Tingkatkan Mitigasi Bencana di SMPN 1 Balongan Indramayu

Artinya, mereka tetap bekerja di lingkungan pemerintah daerah, tetapi dengan status administratif yang berbeda dari sebelumnya.

Sejumlah guru yang terdampak mengaku heran dengan kebijakan tersebut.

Pasalnya, di daerah lain status PPPK justru dipertahankan atau bahkan meningkat.

Dikutip dari Mistar, 12 Februari 2026, salah seorang guru yang terdampak menyatakan keresahaanya, bahwa:

“Yang paling aneh di Deli Serdang adalah penurunan status PPPK penuh menjadi paruh waktu."

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu 2026, Solusi Anggaran atau Tantangan Baru bagi ASN?

"Padahal di daerah lain ada yang dari PPPK menjadi PNS, atau dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan sekaligus kebingungan para pegawai atas perbedaan kebijakan antar daerah.


Klarifikasi Dinas Pendidikan

Menanggapi hal itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Rapat DPR Memanas! Dahnil Anzar Sindir BPKH 'Enggak Ada Added Value, Kok Jadi Calo?'

Beliau mengatakan bahwa PPPK merupakan pegawai dengan kontrak kerja lima tahunan yang masa kerjanya bisa dievaluasi dan diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.

Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai bagian dari penyesuaian administratif dan kebutuhan daerah.

Kebijakan ini juga disebut mempertimbangkan kondisi fiskal dan alokasi anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga: Nasi MBG Diduga Bolong di Lombok Timur, Orang Tua Siswa Keluhkan Porsi dan Lauk Santan Disebut Basi

Bagi PPPK yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, dinas menyatakan akan berupaya mencarikan solusi.

Khususnya bagi tenaga yang masih produktif dan memiliki sertifikasi pendidik.


Beda Kebijakan dengan Daerah Lain

Isu ini semakin menjadi sorotan karena perbandingan dengan daerah sekitar.

Di beberapa wilayah lain di Sumatera Utara, PPPK paruh waktu tetap menerima gaji dan tunjangan, bahkan ada yang statusnya naik menjadi penuh waktu.

Sementara di Deli Serdang, perubahan status menjadi paruh waktu dinilai berdampak pada skema penghasilan dan kepastian kerja.

Perbedaan kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik soal keseragaman implementasi aturan PPPK di tingkat daerah.

Baca Juga: Mengapa Dana TPG dan THR Guru Bisa Tertahan di Daerah Padahal Sudah Cair dari Pusat? Ini Analisis Mekanisme Anggaran dan Peran Pemda

Sebab meskipun regulasi ASN bersifat nasional, pelaksanaannya sering kali bergantung pada kebijakan internal pemerintah daerah masing-masing.


Dampak bagi 51 PPPK

Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tentu bukan sekadar persoalan administratif.

Ada beberapa dampak yang dirasakan pegawai, di antaranya:

Baca Juga: Akhirnya! DPR Ambil Keputusan Soal Pengangkatan PPPK, Ini Isinya

- Kepastian pendapatan yang berbeda dibandingkan status penuh waktu

- Skema jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan

- Ketidakpastian terkait peluang pengangkatan ke status yang lebih tinggi

Meski kontrak masih berjalan hingga 2026, perubahan ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut stabilitas karier dan kesejahteraan pegawai.***