POJOKSATU.id, MOJOKERTO — Usai resmi dipecat Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati karena ketahuan selingkuh dengan honorer sekantor, PNS inisial RP masih bisa ajukan banding ke BPASN.
RP yang digerebek suaminya Juli lalu, memiliki waktu 14 hari kerja mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta atas sanksi pemecatan yang diterimanya.
Syaratnya, PNS yang baru beberapa tahun bekerja ini harus lebih dulu mengajukan keberatan ke Bupati Mojokerto atas pemecatan yang diterimanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, keputusan melakukan pemecatan sebagai bentuk menjaga marwah pemerintahan.
Baca Juga: Senasib dengan Selingkuhannya, PNS Mojokerto Digerebek Suami Akhirnya Juga Dipecat Bupati
“Yang bersangkutan tidak mampu menjaga integritas,” jelasnya, Jumat (13/9/2024).
Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP.
Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.
Pemkab Mojokerto juga menghormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN dan tak akan menghalanginya.
Baca Juga: Abuya Muhtadi Banten Merestui, MLB NU Serius Bakal Dilaksanakan
"Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final," tegasnya.
Menurut Sekda, surat keputusan pemecatan juga sudah dikirimkan dan diberikan kepada yang bersangkutan, RP, 13 September 2024.
Diketahui, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyetujui sanksi berat yang dijatuhkan terhadap PNS inisial RP yang terlibat perselingkuhan dengan IM, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya.
“Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaiamana aturan yang berlaku,” kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: CatWalk Ala Noni Belanda, Arumi Bachsin Tampil Cantik Ala Bangsawan Eropa
Dikatakan Bupati, sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Dengan pertimbangan matang, sanksinya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu sesuai undang-undang. Itu juga nanti akan langsung disampaikan ke yang bersangkutan,” tegas Bupati.
Dikatakan Ikfina, untuk waktu pemecatan secara teknis dilakukan oleh BKPSDM dan yang terpenting surat pemecatan sudah ditandatangani oleh Ikfina sebagai Bupati Mojokerto.***




