POJOKSATU.id — Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pilihan karier paling diminati masyarakat Indonesia.
Statusnya dianggap prestisius, ditambah dengan jenjang karier yang jelas serta gaji pokok yang sudah diatur resmi oleh pemerintah.
Dalam sistem kepegawaian, PNS terbagi menjadi empat golongan utama, yakni Golongan I, II, III, dan IV.
Setiap golongan memiliki jenjang pangkat yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok serta posisi dalam struktur birokrasi.
Sistem pangkat dan golongan PNS dirancang secara hierarkis.
Baca Juga: FKDK UNSIKA Sabet Prestasi Nasional di Qur’an Festival 2025 IPB
Mulai dari Golongan I yang umumnya diperuntukkan bagi lulusan SD/SMP, hingga Golongan IV yang biasanya ditempati pejabat eselon dengan kualifikasi pendidikan tinggi (S2 atau S3).
Struktur ini bukan hanya menentukan gaji pokok, tetapi juga memengaruhi hak tunjangan dan peluang pengembangan karier.
Dasar hukum yang mengatur jenjang PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, untuk pengaturan gaji pokok terbaru, pemerintah merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut urutan pangkat dan golongan PNS terbaru dari level terendah hingga tertinggi:
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Pemerintahan Prabowo Perlu Dievaluasi Serius
Golongan I (Juru)
- Ia: Juru Muda
- Ib: Juru Muda Tingkat I
- Ic: Juru
- Id: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
- IIa: Pengatur Muda
- IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- IIc: Pengatur
- IId: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
- IIIa: Penata Muda
- IIIb: Penata Muda Tingkat I
- IIIc: Penata
- IIId: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
- IVa: Pembina
- IVb: Pembina Tingkat I
- IVc: Pembina Utama Muda
- IVd: Pembina Utama Madya
- IVe: Pembina Utama
Besaran gaji pokok PNS berbeda pada setiap golongan, disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.685.700—Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000—Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700—Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800—Rp6.373.200
Dengan memahami struktur pangkat, golongan, serta gaji pokok ini, calon ASN bisa merencanakan jalur karier sekaligus memperkirakan kesejahteraan di masa depan.***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra




