POJOKSATU.ID - Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, kembali menjadi topik nasional.
Usulan yang mencuat dari Ketua KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Sudan, mendapatkan respons dari berbagai pihak penting negara, mulai dari Istana Kepresidenan hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Informasi terbaru yang dihimpun Pojoksatu.id, usulan ini kini masuk dalam radar pembahasan tingkat tinggi.
Baca Juga: Mulai 2 Juni, 3 Pencairan Ini Paling Ditunggu Masuk ke Rekening Guru dan Pensiunan
Usulan tersebut menginginkan agar batas usia pensiun ASN, termasuk guru, tidak lagi dibatasi pada usia 60 tahun seperti saat ini, tetapi dapat diperpanjang menjadi 62, 65, bahkan sampai 70 tahun.
Respon Istana
Respon pertama datang dari Istana Negara melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyampaikan bahwa usulan ini memang wajar dan sah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala bentuk usulan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ASN.
"Sebagai sebuah usulan, tentu sah-sah saja. Dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung," ujar Hasan.
Namun, Hasan juga menegaskan bahwa banyak aspek yang harus dipertimbangkan pemerintah, terutama berkaitan dengan regenerasi dan kaderisasi ASN.
Menurutnya, memperpanjang usia pensiun bisa menghambat masuknya generasi baru ke birokrasi, padahal negara juga memerlukan SDM muda yang tangguh dan mumpuni untuk menghadapi tantangan ke depan.
"Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," tambah Hasan.
DPR Akan Bahas Usulan, Harus Dikaji Mendalam
Dari lembaga legislatif, Ketua DPR RI Puan Maharani juga memberikan tanggapan atas usulan perpanjangan usia pensiun ASN ini.
Ia menilai perlunya kajian yang lebih mendalam sebelum usulan ini dibawa ke tahap regulasi yang lebih konkret.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang (usia pensiun), sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," ucap Puan dalam pernyataannya kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa yang paling penting adalah mempertimbangkan aspek produktivitas ASN.
Apakah dengan memperpanjang usia kerja akan membuat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik atau justru sebaliknya.
"Apakah kalau diperpanjang, produktivitas kepegawaian akan lebih baik, dan yang penting juga bagaimana ASN bisa lebih efektif melayani masyarakat," lanjutnya.
Dalam hal ini, Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan segera menggelar rapat bersama membahas usulan ini.
Hal ini mengindikasikan bahwa usulan dari Prof Sudan bukanlah sekadar wacana kosong, tetapi sudah masuk ke tahap pembahasan legislatif dan eksekutif tingkat tinggi.
Baca Juga: Pengumuman, WNA di Indonesia Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
"Ini bukan usulan kaleng-kaleng. Ini akan dibawa ke forum rapat DPR bersama MenPAN-RB," ujar admin kanal Youtube Guru Abad 21.
Meski hingga saat ini rapat tersebut belum dilaksanakan, sinyal serius sudah ditunjukkan oleh kedua lembaga negara tersebut.
Para guru diminta untuk terus mengikuti perkembangan dan tetap bersikap aktif dalam menyuarakan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Detail Usulan Batas Usia Pensiun
Adapun usulan batas usia pensiun berdasarkan struktur dan jenjang fungsional guru.
Berdasarkan pembagian jabatan fungsional ASN, termasuk guru, usia pensiun akan disesuaikan dengan level jabatan mereka.
Usulan ini mengacu pada jenjang jabatan sebagai berikut:
- Ahli Pertama (IIIA - IIIB): Usia pensiun tetap di 60 tahun
- Ahli Muda (IIIC - IIID): Usia pensiun naik menjadi 62 tahun
- Ahli Madya (IVA - IVC): Usia pensiun naik menjadi 65 tahun
- Ahli Utama (IVD - IVE): Usia pensiun naik menjadi 70 tahun
Ini berarti, jika usulan disetujui, guru dengan jabatan dan golongan tertinggi (Guru Utama, golongan IVD atau IVE) bisa terus aktif mengajar hingga usia 70 tahun.
Baca Juga: Syarat Masuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul : Tidak Ada Tes Akademik, Adanya Tes Administrasi
Dasar Hukum dan Jenjang Guru
Jabatan fungsional guru sendiri diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya adalah Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan yang terbaru, Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, jenjang jabatan guru dibagi menjadi:
1. Guru Pertama
2. Guru Muda
3. Guru Madya
4. Guru Utama
Rata-rata guru saat ini pensiun pada usia 60 tahun, sebagian besar berhenti pada golongan IVA atau IVB.
Namun dengan usulan ini, jika mereka mampu naik ke golongan IVD atau bahkan IVE, maka masa bakti mereka bisa diperpanjang hingga usia 70 tahun.
"Kalau Bapak Ibu golongannya IVA, maka pensiunnya bisa di 65 tahun. Kalau bisa naik ke IVD, maka bisa sampai 70 tahun," jelas admin Guru Abad 21.
Peluang dan Tantangan
Usulan perpanjangan usia pensiun ini membuka peluang bagi para guru untuk lebih lama mengabdi dan naik ke jenjang pangkat tertinggi.
Selama ini, sangat jarang guru mencapai golongan IVE. Namun dengan adanya perpanjangan usia kerja, kemungkinan ini menjadi lebih terbuka.
Namun di sisi lain, tantangan regenerasi dan keterbukaan terhadap tenaga pengajar muda juga harus menjadi perhatian.
Pemerintah dan DPR masih harus menimbang dampak jangka panjang dari kebijakan ini, baik dari sisi produktivitas, anggaran, hingga distribusi guru di berbagai daerah.***




