POJOKSATU.ID - Ribuan guru di seluruh Indonesia hari ini masih menanti realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II dan tambahan 100 persen dalam Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

Hingga pukul 22.00 WIB, Rabu 25 Juni 2025, belum ada indikasi masuknya dana TPG Triwulan II ke rekening para guru, meskipun sebelumnya Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa pencairan tahap kedua akan dimulai pada bulan Juni 2025.

Dalam sebuah siaran langsung yang disampaikan melalui kanal YouTube "Guru Abad 21", dijelaskan bahwa beredar banyak kabar tidak akurat di berbagai grup media sosial yang menyebutkan bahwa pencairan sudah dilakukan.

Baca Juga: Danantara Gandeng RDIF Russia Luncurkan Platform Investasi dengan Modal Senilai Rp37,6 Triliun

Namun, setelah ditelusuri oleh tim redaksi, informasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Banyak postingan yang mengklaim TPG sudah cair. Namun setelah kami cek, itu ternyata tidak benar. Belum ada pencairan yang nyata hingga hari ini,” jelas narator kanal Guru Abad 21.

Dua Kemungkinan Soal Pencairan TPG Triwulan II

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penyaluran TPG tahap kedua akan dilakukan mulai bulan Juni 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan menjadi harapan besar bagi guru-guru ASN di daerah.

“...dan mereka akan mulai menerima penyaluran tahap dua yang dimulai pada bulan Juni ini. Jadi tahap satu adalah antara Maret sampai Mei, tahap dua dimulai pada bulan Juni ini secara bertahap. Sebanyak 1,44 juta guru akan mulai menerima transfer tunjangan langsung guru ASN daerah,” demikian pernyataan wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers pertengahan Juni lalu.

Baca Juga: PENTING DISIMAK, Ini Panduan Terbaru Pengelolaan Ijazah SD 2025, JANGAN KELIRU, Harus Sesuai Regulasi, Wajib Jadi Acuan Sekolah, DOWNLOAD di Sini

Namun, dengan waktu yang tersisa hanya satu hari kerja efektif, yaitu Kamis 26 Juni, serta Jumat (27/6) yang merupakan hari libur nasional, harapan pencairan menjadi kian sempit.

Akibatnya, muncul dua kemungkinan yang dibahas oleh kalangan pendidik: pencairan akan dilakukan dalam sisa waktu bulan Juni ini, atau ada kendala teknis yang menyebabkan penundaan hingga bulan Juli.

“Kalau memang komitmen pemerintah adalah pencairan bulan Juni, maka logisnya dana akan masuk hari ini, besok, atau lusa. Tapi kalau tidak cair juga, berarti keluar dari komitmen sebelumnya,” ujar narator dengan nada kritis.

Perbedaan TPG dan TPP 100 Persen dalam THR dan Gaji ke-13

Selain isu pencairan TPG Triwulan II, topik yang juga tengah menjadi perhatian luas adalah tambahan 100 persen untuk guru dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Per tanggal 24 Juni 2025, terpantau yang telah dicairkan baru tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen di beberapa daerah, sementara TPG 100 persen belum menunjukkan tanda-tanda pencairan.

“Ini perlu diluruskan. Ada TPP 100 persen dan ada TPG 100 persen. Keduanya besarannya sama, yaitu satu kali gaji pokok. Tapi sumber dan penerimaannya berbeda,” jelas narator.

TPP merupakan tambahan penghasilan pegawai yang umumnya diberikan oleh pemerintah daerah dan bersumber dari APBD.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Baim Wong Menangkan Hak Asuh Kedua Putranya, Paula Verhoeven Hanya Diberikan Akses Bertemu Anaknya

Tidak semua daerah memiliki alokasi anggaran TPP untuk guru. Sedangkan TPG merupakan tunjangan profesi guru yang diatur oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Guru-guru di daerah yang tidak menerima TPP dari daerahnya menjadi sasaran dari kebijakan pusat yang memberikan tambahan TPG dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Disebutkan dalam ayat tersebut bahwa:

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi dalam 1 bulan.”

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru dalam 1 bulan.”

Baca Juga: Lulus SMUB di Universitas Brawijaya, Begini Cara Cek UKT, IPI, Lengkap Registrasi Online

Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh guru ASN, baik yang digaji dari APBN maupun APBD, tetap mendapatkan tambahan dalam THR dan gaji ke-13—baik berupa TPP maupun TPG—dengan besaran maksimal satu kali gaji pokok, tergantung kondisi keuangan daerah atau pusat.

Pernyataan Resmi Pemerintah Terkait Tambahan 100 Persen

Penjelasan mengenai komponen tambahan 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 juga telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Keuangan melalui situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), yakni [djpb.kemenkeu.go.id](https://djpb.kemenkeu.go.id).

Dalam situs tersebut, terdapat sebuah flyer resmi yang menampilkan informasi teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Tercantum dengan jelas bahwa:

“Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara tunjangan profesi yang dibayarkan per bulan.”

Ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian para guru.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Formasi Teknis, Cek Ada Namamu atau Tidak

Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam flyer tersebut juga dijelaskan bahwa ketentuan teknis lanjutan terkait besaran dan skema pencairan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk alokasi yang berasal dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk alokasi dari APBD.

Harapan Guru dan Seruan Transparansi

Meski regulasi telah jelas dan janji pemerintah telah disampaikan secara terbuka, realisasi pencairan menjadi faktor utama yang kini ditunggu.

Banyak guru berharap agar pencairan tidak lagi tertunda, mengingat THR dan gaji ke-13 memiliki peran penting dalam kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga.

“Saya harap pemerintah konsisten dengan apa yang sudah diumumkan. Guru-guru di daerah kami sudah sangat berharap,” ujar Fajar, seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: Bandara Husein Gelar Simulasi Darurat: Tegaskan Tetap Beroperasi dan Patuh Regulasi

Guru-guru lainnya juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kejelasan informasi dari pemerintah.

“Kalau memang belum cair, tidak masalah, asalkan ada penjelasan resmi. Jangan sampai guru menerima kabar simpang siur yang membingungkan,” kata Sari, guru SMA di Kalimantan Timur.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan terkini terkait pencairan TPG Triwulan II dan tambahan 100 persen untuk THR serta gaji ke-13.

Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pendidik di seluruh Indonesia.***