POJOKSATU.ID - Sejumlah guru di berbagai daerah mulai mengabarkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) per Oktober 2025.

Berdasarkan pantauan komunitas guru, pencairan pertama terdeteksi sejak 15 hingga 24 Oktober 2025.

Namun, proses tersebut baru menyentuh kategori guru non ASN, sementara guru ASN masih menunggu penyaluran dari Kementerian Keuangan, hingga hari ini Senin 3 November 2025.

Pencairan Dimulai dari Guru Non ASN

Unggahan di media sosial guru menampilkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dengan tanggal terbit 15 Oktober 2025 hingga 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Kemendikdasmen Beberkan Nasib Guru Penerima TPG Triwulan 3 yang Masih Terjebak di Kode 02 setelah Penarikan Data Info GTK Selesai Dilakukan!

Sebagian besar berasal dari jenjang SD dan SMP di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan bank penyalur seperti BNI dan BRI.

“Puji Tuhan, SKTP 23 Oktober sudah cair,” tulis salah satu guru dari Banjarnegara di forum komunitas guru Indonesia.

Sementara lainnya menambahkan, “Alhamdulillah, untuk Jawa Timur non ASN sudah cair kemarin.”

Fakta ini menunjukkan bahwa pencairan tahap awal TPG TW3 telah dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah dan Masih Proses Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Siapa yang Tercepat dan yang Tertahan?

Guru ASN Belum Terima, Masih Tunggu Kemenkeu

Berbeda dengan guru non ASN, guru ASN masih menunggu pencairan tunjangan profesi karena proses penyalurannya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari pantauan redaksi Pojoksatu.id hingga 3 November 2025, belum ada sinyal resmi atau pengumuman tanggal pencairan dari pemerintah pusat.

Tim monitoring komunitas guru menyebut, “tidak ada bocoran maupun sinyal dari Kemenkeu atau Kemendikbud terkait pencairan hari ini”, meskipun jadwal SKTP telah keluar sejak pertengahan Oktober.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan guru ASN: kapan TPG TW3 benar-benar cair?

Perbedaan Mekanisme Pencairan

Sumber perbedaan waktu pencairan ini berasal dari mekanisme birokrasi yang berbeda.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dirilis, Ini Solusi Jika Link Tidak Bisa Dibuka!

  • Guru Non ASN: Pencairan dilakukan langsung oleh Kemendikdasmen melalui Puslapdik.

  • Guru ASN: Proses dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui transfer ke kas daerah, kemudian diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Akibatnya, pencairan antara kedua kategori ini tidak bisa bersamaan.

Biasanya, selisih waktu antara non ASN dan ASN bisa mencapai 1–3 minggu, tergantung validasi data SKTP dan kesiapan administrasi daerah.

Harapan Guru ASN

Banyak guru ASN berharap pencairan dapat direalisasikan pekan ini, mengingat November merupakan batas triwulan ketiga sebelum memasuki perhitungan akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Siap-Siap! Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Dirilis Hari Ini

“Semoga minggu ini sudah masuk ke rekening. Biasanya setelah non ASN cair, ASN menyusul dalam beberapa hari,” ujar seorang guru ASN dari Yogyakarta.

Beberapa dinas pendidikan daerah juga telah mengonfirmasi bahwa proses validasi SKTP sudah rampung dan tinggal menunggu transfer dana dari Kemenkeu.

Tidak Ada Informasi Resmi dari Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen maupun Kemenkeu terkait jadwal pasti pencairan TPG TW3 untuk ASN.

Namun, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan TPG ASN biasanya dimulai antara minggu pertama hingga kedua November.

Kemendikdasmen dalam siaran sebelumnya juga menegaskan bahwa TPG dibayarkan setelah verifikasi SKTP dan pengesahan anggaran oleh Kemenkeu selesai dilakukan.

TPG 100 Persen dan Tambahan dalam THR

Selain pencairan rutin TPG TW3, banyak guru juga menantikan realisasi tambahan TPG 100 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025.

Namun hingga kini belum ada realisasi baru di luar skema reguler triwulan.

Tambahan tersebut dijadwalkan cair bersamaan dengan THR dan Gaji 13 di tahun anggaran mendatang.

Pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai sejak pertengahan Oktober untuk kategori non ASN, sementara guru ASN masih menunggu proses dari Kemenkeu.

Redaksi Pojoksatu.id akan terus memantau perkembangan pencairan minggu ini, terutama jika ada surat edaran atau konfirmasi resmi dari pemerintah pusat.***