POJOKSATU.ID - Perubahan regulasi kinerja ASN membuat guru kini wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Hasil Kerja (RHK) melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Mulai 2025, seluruh proses penyusunan dan penilaian kinerja guru dilakukan secara digital.

Untuk memastikan ukuran kinerja lebih objektif, terukur, dan selaras dengan peran jabatan masing-masing.

Meski terdengar teknis, proses pembuatan SKP dan RHK sebenarnya cukup mudah jika guru memahami alur dasarnya.

Baca Juga: Perebutan Kursi Sekda Memanas! Ini 3 Nama Tertinggi yang Sudah Disetor ke Bupati Purwakarta

Berikut panduan lengkap yang wajib dipahami tenaga pendidik agar tidak terjadi kesalahan input, terutama saat memasukkan indikator kinerja dan target tahunan.

 

1. Login ke Aplikasi e-Kinerja BKN

Akses aplikasi e-kinerja dapat dilakukan melalui portal resmi BKN. Guru cukup menyiapkan NIP dan password yang sudah terdaftar.

Langkah login:

- Buka laman aplikasi e-Kinerja BKN

Baca Juga: Bus Agra Mas, Sinar Jaya, dan Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di Cipali, Begini Kondisi Korban Terbaru

- Masukkan NIP dan password

- Klik Login untuk masuk ke dashboard utama

Jika mengalami gagal login, biasanya penyebabnya adalah password kedaluwarsa atau akun belum tersinkron. Solusinya, lakukan reset password melalui admin kepegawaian sekolah.

2. Membuat Periode SKP Tahun 2025

Setelah berhasil login, guru perlu membuat periode SKP tahunan sebagai dasar penyusunan RHK.

Nah ini caranya:

- Pilih menu SKP

- Klik SKP Tahunan

Baca Juga: BEM UI Geruduk DPR, RUU KUHAP Dinilai Ancam Privasi Warga dan Buka Peluang Penyalahgunaan Wewenang

- Tekan tombol + Tambah SKP

Isi data periode:

- Periode awal: 1 Januari 2025

- Periode akhir: 31 Desember 2025

Baca Juga: Inilah Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja Honorer yang Bisa Diangkat ?

- Jenis SKP: Tahunan

- Klik Simpan

Periode ini menjadi induk dari seluruh kegiatan RHK sepanjang tahun, sehingga pastikan tanggal yang dipilih sudah benar.

 

3. Mengisi RHK (Rencana Hasil Kerja)

RHK adalah inti dari SKP. Untuk guru, RHK biasanya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, penyusunan perangkat ajar, asesmen, hingga pengembangan kompetensi.

Langkah mengisi RHK:

- Masuk ke SKP yang telah dibuat

- Klik tab RHK

- Pilih + Tambah RHK

Baca Juga: Inilah Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja Honorer yang Bisa Diangkat ?

Isi form RHK, meliputi:

- Nama Kegiatan/RHK (contoh: Melaksanakan Pembelajaran)

- Indikator Kinerja Individu (IKI)
(contoh: Persentase ketercapaian RPP)

- Target Kuantitatif (contoh: 100%)

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Beragam, Ini Penjelasannya Penyebab Perbedaan Angka Tersebut

- Target Kualitas (misal: Sangat Baik)

- Waktu: 12 bulan

- Biaya: dikosongkan bila tidak relevan

Guru perlu membuat beberapa RHK sesuai tugas pokoknya, termasuk kegiatan pembelajaran, penilaian, bimbingan konseling untuk guru BK, serta kegiatan penunjang lainnya.

 

4. Menambahkan Kegiatan Tambahan (Opsional)

Banyak guru memiliki penugasan tambahan, seperti menjadi wali kelas, panitia sekolah, hingga koordinator ekstrakurikuler.

Semua kegiatan tambahan perlu dimasukkan sebagai pendukung evaluasi kinerja.

Nah cara menambah sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji Tidak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu Di Garut Hanya Terima Rp1 Juta Tanpa Tunjangan dan THR

- Masuk ke tab Kegiatan Tambahan

- Klik + Tambah

- Masukkan nama kegiatan, contoh: (Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan,  Ketua Panitia PPDB, Pembina Pramuka)

Baca Juga: Gaji Tidak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu Di Garut Hanya Terima Rp1 Juta Tanpa Tunjangan dan THR

- Lalu, Klik Simpan

Kegiatan tambahan ini bisa meningkatkan skor kinerja jika disetujui atasan.

 

5. Mengajukan SKP ke Atasan

Setelah semua RHK dan kegiatan tambahan terisi, guru harus mengirimkan SKP untuk diverifikasi atasan.

Baca Juga: UNESA Tuan Rumah KPPTI 2025, Bahas Topik Strategis, Begini Momentum Format Acara Penguatan Ekosistem Kampus Berdampak

Langkah:

- Klik tombol Ajukan SKP ke Atasan

- Tambahkan catatan bila diperlukan

- Klik Ajukan

Status akan berubah menjadi Menunggu Persetujuan

Baca Juga: Daur Ulang Jadi Cuan! Inovasi RVM BRI di KOPLING 2025 Dipuji Menteri UMKM dan Raffi Ahmad

Pada tahap ini, SKP tidak bisa diubah sampai ada keputusan dari atasan.

 

6. Menunggu dan Menyelesaikan Persetujuan Atasan

Atasan (kepala sekolah atau pejabat berwenang) akan menerima notifikasi untuk memeriksa SKP guru. Ada dua kemungkinan:

- Disetujui
SKP otomatis berstatus Disetujui dan siap digunakan sebagai acuan penilaian kinerja sepanjang 2025.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Bawen, Truk Rem Blong Banting Setir, 5 Kendaraan Tertabrak

- Dikembalikan untuk diperbaiki
Guru perlu melakukan revisi sesuai catatan atasan, kemudian mengajukan ulang.

Proses persetujuan ini penting karena SKP yang tidak disetujui akan memengaruhi penilaian kinerja tahunan.

Pembuatan SKP dan RHK di e-Kinerja BKN untuk tahun 2025 bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari sistem penilaian kinerja ASN.

Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan, Alih Status PPPK Belum Dibahas Formal dalam RUU ASN

Guru perlu memahami langkah-langkah mulai dari membuat periode SKP, mengisi RHK yang relevan dengan tugas jabatan, menambahkan kegiatan tambahan, hingga mengajukan kepada atasan.

Dengan mengikuti alur secara benar, proses penilaian kinerja akan lebih mudah, akurat, dan sesuai standar nasional.***