POJOKSATU.id - Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai progres pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan data resmi per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, tercatat ada 1.369.747 honorer yang menjadi potensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

- 722.152 honorer telah diusulkan oleh instansi

- 617.935 honorer belum diusulkan

- 29.660 honorer tidak diusulkan oleh instansi

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! SK Pengangkatan PPPK Belum Menjamin Gaji Pertama Cair

- 479 instansi sudah mengusulkan (44 instansi pusat dan 435 instansi daerah)

- 125 instansi belum mengusulkan sama sekali

Skema ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Diktum Pertama menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.

Diktum Kedua menjelaskan tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Atur Penempatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Bisa Pilih Lokasi Sendiri

1. Penyelesaian penataan pegawai honorer

2. Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah

3. Memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN

4. Peningkatan kualitas pelayanan publik

Diktum Kelima menyebutkan bahwa honorer yang berhak diangkat adalah mereka yang:

- Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus

Baca Juga: Nissan N6 PHEV Siap Tantang Pasar Hybrid, Mesin Hybrid Hemat Energi, Lebih Ringkas dari N7 EV

- Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi

Diktum Ketujuh mengatur bahwa proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan resmi.

Mulai dari usulan instansi, penetapan kebutuhan oleh Menpan RB, pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN, hingga penetapan pengangkatan.

Berdasarkan surat edaran terbaru, tahapan pengadaan mengalami perpanjangan waktu sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025

Baca Juga: Brian Yuliarto Jabat Kepala Badan Industri Mineral, Prabowo Tegaskan Komitmen Hilirisasi SDA

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025

5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025

Dengan jadwal ini, honorer yang sudah diusulkan instansi akan segera diproses menuju tahap berikutnya.

Bagi honorer yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar usulan, berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dwi Hartono Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Sering Undang Artis Ibu Kota ke Kampungnya di Jambi

1. Buka situs resmi MOLA BKN di [https://monitoring-siasn.bkn.go.id/](https://monitoring-siasn.bkn.go.id/)

2. Klik tombol “Cek Layanan” di pojok kanan atas

3. Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”

4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK pada kolom yang tersedia

5. Isi kode captcha untuk verifikasi

6. Klik tombol “Monitor Usulan”

Baca Juga: CEK Syarat Guru yang Bisa Mengikuti UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025!

7. Sistem akan menampilkan status pengusulan NI PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap status honorer yang selama ini belum jelas bisa segera terselesaikan.

Selain memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik dengan menempatkan tenaga yang sudah berpengalaman.

***