POJOKSATU.id - UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS per 25 Maret, YA ALLAH Banyak Daerah Belum Keluar NIP Padahal Lebaran Sebentar Lagi, Ini Daftarnya
Progres penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023 kembali diupdate Badan Kepegawaian Nasional atau BKN per 25 Maret 2024.
Sayangnya, update progres penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023 25 Maret itu mengungkap kabar buruk.
Pasalnya, masih banyak instansi baik kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah belum juga mengeluarkan SK pengangkatan PPPK 2023 dan CPNS 2023.
Padahal, jika merujuk pada tanggal, Idul Fitri atau lebaran sudah di depan mata.
Sebab SK pengangkatan PPPK 2023 dan CPNS 2023 itu jadi dasar pemberian gaji pertama di 2024 sekaligus untuk bisa mendapatkan THR.
Baik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau sebagai pegawai negeri sipil.
Jika SK pengangkatan baru didapat setelah lebaran, maka dipastikan tidak akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.
Dalam rilis update, BKN mengungkap bahwa jumlah nomor induk pegawai yang paling banyak dikeluarkan adalah untuk formasi guru.
Disusul NIP untuk formasi PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes dan PPPK teknis.
Sedangkan NIP untuk CPNS adalah paling sedikit diantaranya.
Berikut rincian progres penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023 per 25 Maret 2024:
CPNS
Formasi: 28.834
Lulus: 20.865
Isi DRH: 20.151
NIP: 2.082
PPPK Tenaga Kesehatan
Formasi: 166.595
Lulus: 126.121
Isi DRH: 124.882
NIP: 94.325
PPPK Guru
Formasi: 295.788
Lulus: 230.668
Isi DRH: 230.193
NIP: 154.895
PPPK Teknis
Formasi: 75.949
Lulus: 55.886
Isi DRH: 55.652
NIP: 39.728
Daftar Pemda Belum Keluar NI PPPK 2023
Berdasarkan rilis yang dilihat Pojoksatu.id, terbanyak yang belum mengeluarkan SK pengangkatan CPNS 2024 adalah lembaga atau kementerian.
Dari total 14 lembaga/kementerian, baru Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN yang sudah mengeluarkan SK pengangkatn CPNS 2023.
Dimana dari 158 berkas, sudah seluruhnya menerima SK pengangkatan.
Akan tetapi sudah hampir semua sudah mengajukan usul penetapan NIP CPNS 2023.
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jadi satu-satunya kementerian yang belum mengajukan usul penetapan SK CPNS.
Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi tinggal mengeluarkan SK pengangkatan saja.
Pada formasi PPPK, sudah banyak daerah yang menuntaskan proses penetapan NI PPPK 2023.
Dengan demikian pemerintah daerah tersebut tinggal mengeluarkan SK pengangkatan PPPK 2023.
Baca Juga: Progres NI P3K Guru 2023, SK PPPK Kabupaten Bogor Rampung, Kota Bogor Masih 0
Hanya saja tidak diketahui kapan penyerahan SK pengangkatan PPPK 2023 resmi jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berbeda dengan Pemerintah Kota Sabang yang sampai saat ini belum juga menuntaskan proses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Padahal Pemerintah Kota Sabang sudah menuntaskan proses usul penetapan NI PPPK.
Berikut daftar pemerintah daerah belum menuntaskan NI PPPK 2023:
PPPK Guru
1. Pemerintah Kota Sabang
2. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
3. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
4. Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
5. Pemerintah Kab. Pelalawan
6. Pemerintah Kota Pariaman
7. Pemerintah Kab. Merangin
8. Pemerintah Kab. Sarolangun
9. Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
10. Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
11. Pemerintah Provinsi Bengkulu
12. Pemerintah Kab. Kepahiang
13. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
14. Pemerintah Kab. Purwakarta
15. Pemerintah Kab. Pemalang
16. Pemerintah Kab. Banyumas
17. Pemerintah Kab. Purworejo
18. Pemerintah Kab. Bojonegoro
19. Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
20. Pemerintah Kota Samarinda
21. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
22. Pemerintah Kab. Minahasa
23. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
24. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
25. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
26. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
27. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
28. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang
29. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
30. Pemerintah Kota Manado
31. Pemerintah Kota Bitung
32. Pemerintah Kota Tomohon
33. Pemerintah Kota KotaMobagu
34. Pemerintah Provinsi Gorontalo
35. Pemerintah Kab. Boalemo
36. Pemerintah Kab. Pohuwato
37. Pemerintah Kab. Bone Bolango
38. Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
39. Pemerintah Kota Gorontalo
40. Pemerintah Kab. Banggai
41. Pemerintah Kab. Gowa
42. Pemerintah Kab. Enrekang
43. Pemerintah Kab. Luwu Utara
44. Pemerintah Kab. Lombok Barat
45. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
46. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
47. Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
48. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
49. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
50. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
51. Pemerintah Kab. Pulau Morotai
52. Pemerintah Kab. Pulau Taliabu
53. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
54. Pemerintah Kab. Waropen
55. Pemerintah Kab. Supiori
56. Pemerintah Kab. Manokwari
57. Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
58. Pemerintah Kab. Teluk Wondama
59. Pemerintah Kab. Fak-Fak
60. Pemerintah Kab. Kaimana
61. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
62. Pemerintah Kab. Majene
63. Pemerintah Kota Tarakan
64. Pemerintah Kab. Asmat
65. Pemerintah Kab. Paniai
66. Pemerintah Kab. Mimika
67. Pemerintah Kab. Deiyai
68. Pemerintah Kab. Dogiyai
69. Pemerintah Kab. Yahukimo
70. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
71. Pemerintah Kab. Tolikara
72. Pemerintah Kab. Yalimo
73. Pemerintah Kab. Sorong
74. Pemerintah Kab. Raja Ampat
75. Pemerintah Kab. Maybrat
76. Pemerintah Kab. Tambrauw
Baca Juga: Hore! SK PPPK Kota Bogor 2023 Segera Dibagikan, Apakah Dapat THR dan Gaji ke 13 pada April?
PPPK Teknis:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Kementerian Sosial
3. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
4. Setjen Komisi Pemilihan Umum
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
6. Pemerintah Kab. Gayo Lues
7. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
8. Pemerintah Kab. Dairi
9. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
10. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
11. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
12. Pemerintah Kab. Sarolangun
13. Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
14. Pemerintah Kab. Muara Enim
15. Pemerintah Kab. Empat Lawang
16. Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
17. Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
18. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
19. Pemerintah Kab. Purworejo
20. Pemerintah Kota Samarinda
21. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
22. Pemerintah Kab. Minahasa
22. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
23. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
24. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
25. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
26. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
27. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
28. Pemerintah Kota Manado
29. Pemerintah Kota Bitung
30. Pemerintah Kota Tomohon
31. Pemerintah Kota KotaMobagu
32. Pemerintah Kab. Boalemo
33. Pemerintah Kab. Pohuwato
34. Pemerintah Kab. Bone Bolango
35. Pemerintah Kota Gorontalo
36. Pemerintah Kab. Gowa
37. Pemerintah Kab. Bantaeng
38. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
39. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
40. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
41. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
42. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
42. Pemerintah Kab. Pulau Morotai
44. Pemerintah Kab. Karimun
PPPK Tenaga Kesehatan:
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian Agama
4. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
5. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
6. Pemerintah Kab. Sarolangun
7. Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
8. Pemerintah Provinsi Bengkulu
9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10. Pemerintah Kab. Pemalang
11. Pemerintah Kab. Purworejo
12. Pemerintah Kota Samarinda
13. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
14. Pemerintah Kab. Minahasa
15. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
16. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
17. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
18. Pemerintah Kab. Minahasa Utara
19. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
20. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
21. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
22. Pemerintah Kota Manado
22. Pemerintah Kota Bitung
23. Pemerintah Kota Tomohon
24. Pemerintah Kota KotaMobagu
25. Pemerintah Kab. Boalemo
26. Pemerintah Kab. Pohuwato
27. Pemerintah Kab. Bone Bolango
28. Pemerintah Kota Gorontalo
29. Pemerintah Kab. Poso
30. Pemerintah Kab. Gowa
31. Pemerintah Kab. Luwu Utara
32. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
33. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
34. Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
35. Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
36. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
37. Pemerintah Kab. Halmahera Utara
38. Pemerintah Kab. Halmahera Timur
39. Pemerintah Kab. Pulau Morotai
40. Pemerintah Kab. Pulau Taliabu
41. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
42. Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
43. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
44. Pemerintah Kota Tarakan
45. Pemerintah Kab. Deiyai
46. Pemerintah Kab. Dogiyai
47. Pemerintah Kab. Sorong
48. Pemerintah Kab. Raja Ampat
49. Pemerintah Kab. Tambrauw
Link Cek Update NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023
Bagi Anda yang ingin mengecek langsung update progres penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023 bisa melalui link s.id/24NIPPPKdanNIP
Melalui tautan tersebut, peserta dapat melihat total penetapan nomor induk calon ASN dari seluruh daerah di Indonesia.
Berikut cara cek NIP CPNS dan NIP PPPK 2023:
1. Buka tautan s.id/24NIPPPKdanNIP
2. Klik 'CPNS' untuk melihat update NIP CPNS
3. Klik 'PPPK Nakes' untuk melihat update NI PPPK Nakes
4. Klik 'PPPK Teknis' untuk melihat update NI PPPK Teknis
Pada laman tersebut tertera jenis pengadaan, jumlah formasi, lulus pasca optimalisasi, isi DRH, usul masuk, NIP, TMS, BTS, dan SK.
TMS berarti Tidak Memenuhi Syarat. Sedangkan BTS merupakan singkatan dari Berkas Tidak Sesuai.
Peserta yang lulus CPNS dan PPPK juga dapat memantau usul penetapan NIP melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
Laman tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau CASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres layanan Penetapan NIP/NI PPPK.
Website ini juga menyediakan fitur monitor Kenaikan Pangkat, Pindah Instansi, Pencantuman Gelar Akademik, Pengajuan Peninjauan Masa Kerja, dan Pemberhentian PNS.
Berikut cara cek usul penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023:
1. Buka website https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu 'Cek Layanan'
3. Pada kolom 'Layanan' pilih penetapan NIP/NI PPPK
4. Tulis nomor peserta Anda saat mengikuti seleksi CPNS 2023
5. Selanjutnya, isi captcha dengan benar
6. Setelah itu, klik 'Monitor Usulan'
Nantinya, status layanan akan dikirimkan melalui email sesuai dengan alamat email pada yang terdaftar di sistem SSCASN.
Itulah daftar pemerintah daerah yang sampai saat ini belum menuntaskan NIP dalam update progres penetapan NI PPPK 2023 dan NIP CPNS 2023.***




