POJOKSATU.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memasuki fase penting.

Pada akhir Juni 2025, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah telah mengumumkan hasil seleksi tahap dua PPPK untuk berbagai formasi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pengumuman ini membawa harapan dan sekaligus kegelisahan bagi ribuan peserta, terutama mereka yang berada dalam kategori R2 dan R3.

Baca Juga: Rp16,7 Triliun TPG 2025 Sudah Cair, Validasi Data Jadi Kunci, WAJIB IKUT PPG

Menariknya, selain update pengumuman tersebut, muncul pula wacana besar dari parlemen: PPPK guru dan tenaga kependidikan (tendik) bisa saja dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung kondisi keuangan negara.

Pengumuman PPPK Tahap 2

Beberapa pemerintah daerah telah secara resmi merilis hasil seleksi PPPK tahap kedua. Di antaranya:

1. Kabupaten Tabalong (Guru)

2. Bangka Tengah (Teknis).

Baca Juga: 4 Tunjangan Baru PNS Resmi Berlaku, Simak Skema Lengkap Berdasarkan Regulasi Menteri Keuangan

3. Kabupaten Jeneponto (Teknis dan Guru)

4. Tanjung Jabung Barat (Kesehatan dan Teknis)

5. Majalengka, Bojonegoro, Sumedang, dan Indramayu (Kesehatan dan Teknis)

6. Kota Pontianak, Kabupaten Blitar, dan Cilacap (Formasi Teknis/Guru)

7. Tulungagung (Formasi Guru)

8. Provinsi Jawa Timur, Purwakarta, Kota Cimahi, Kota Serang, dan Kabupaten Ciracap (Guru dan Kesehatan)

9. Kota Bontang, Tomohon, PPATK, Kabupaten Gianyar, Kota Cirebon, dan Pandeglang.

10. Manado, Jember, Kota Malang, Kebumen, Blora, Surabaya, Muaro Jambi, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Persahabatan Retak, Fuji Pamer Kebersamaan dengan Violenzia Jeanette

Instansi tersebut mengumumkan daftar nama yang lolos, disertai dengan sistem peringkat berdasarkan prioritas kelompok pelamar.

Mulai dari R2 (guru K2), R3 (guru non-ASN terdata), R3B (guru database BKN), R4 (guru tidak terdata), hingga R5 (PPG lulusan).

Posisi R5 PPG: Punya Sertifikasi Tapi Belum Tentu Diterima

Menarik untuk dicermati bahwa dalam pengumuman ini juga mencuat perdebatan mengenai peserta dengan kode R5, yaitu para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Meski secara nilai mereka unggul —bahkan mencatat skor hingga 450— kenyataannya posisi mereka tidak menjamin lolos karena tetap tergantung ketersediaan formasi dan urutan prioritas.

Baca Juga: Bingung Cara Daftar PIP? INI SOLUSINYA, Panduan Lengkap Syarat, Cara dan Besaran Bantuan

Kode "S" yang muncul dalam integrasi data R5 menunjukkan bahwa peserta tersebut memang telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, keunggulan administratif ini tidak serta-merta mengalahkan peserta dari prioritas R2 dan R3 yang berada di atasnya dalam sistem seleksi nasional.

R3 Belum Jadi Pegawai Paruh Waktu

Isu lain yang masih menggantung adalah status peserta R3, yaitu mereka yang masuk dalam database tetapi belum diangkat menjadi PPPK.

Banyak peserta R3 bertanya-tanya apakah mereka akan diberi kesempatan menjadi pegawai paruh waktu atau setidaknya masuk dalam pengangkatan gelombang berikutnya.

Namun hingga kini, belum ada kepastian regulatif mengenai posisi mereka di luar afirmasi seleksi umum.

Wacana Mengejutkan: PPPK Bisa Jadi PNS?

Salah satu sorotan utama datang dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam sebuah pertemuan yang terekam dalam video, Dasco menerima langsung aspirasi dari Ikatan Pendidik Nusantara Riau, termasuk guru honorer K2, terkait keinginan mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Kemenkes dan Kemendiktisaintek Kolaborasi, Hadirkan Reformasi Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa sejumlah guru PPPK dan tenaga kependidikan telah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh kepercayaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Mereka menyampaikan permintaan agar status mereka ditingkatkan menjadi PNS melalui mekanisme yang sama seperti dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang saat ini sedang diusulkan melalui dekresi presiden.

Sufmi Dasco pun menanggapi secara terbuka dan menyatakan bahwa usulan ini sedang dalam tahap pertimbangan, khususnya oleh Kementerian Keuangan.

“Saat ini Kementerian Keuangan sedang menghitung postur keuangan negara. Jika memungkinkan secara fiskal, maka tidak tertutup kemungkinan PPPK, terutama guru dan tendik, juga akan dialihkan menjadi PNS,” kata Sufmi Dasco.

Baca Juga: Jalan di Gerbang Tol Cikampek Menuju Kota Purwakarta Sudah Mulai Rapi, Usai Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Namun demikian, ia menegaskan bahwa semuanya akan kembali pada keputusan akhir pemerintah pusat, terutama menyangkut kemampuan APBN dalam menampung tambahan beban anggaran gaji dan tunjangan PNS.

Pernyataan dari Submi Dasco sontak memantik antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan peserta PPPK.

Banyak dari mereka, khususnya guru honorer, menganggap ini sebagai angin segar yang telah lama ditunggu-tunggu.

Namun, sejumlah pihak juga menyatakan kekhawatiran bahwa wacana ini bisa menjadi permainan politik menjelang reshuffle kabinet atau perubahan kebijakan besar-besaran di awal masa pemerintahan baru.

Terlebih, peserta kategori R2 dan R3 yang belum terangkat secara penuh merasa belum mendapat kejelasan status yang pasti.

Sementara itu, para guru yang sudah menjadi PPPK justru bergerak maju untuk memperjuangkan peningkatan status mereka menjadi PNS.

Ketidakpastian Regulasi dan Dinamika Politik

Seperti yang disampaikan dalam video tersebut, perkembangan politik dan ekonomi nasional menjadi faktor utama dalam perubahan kebijakan ASN.

Saat ini, tidak ada kepastian apakah usulan PPPK menjadi PNS akan terealisasi.

Baca Juga: Kuli Panggul dan Tukang Cuci, Ini Kisah Menyentuh 2 Ortu Calon Siswa Sekolah Rakyat Kemensos

Namun, hal ini menunjukkan bahwa tekanan dari bawah (grassroot) terhadap DPR dan eksekutif cukup kuat, terutama dari sektor pendidikan.

Jika usulan ini berhasil, maka akan menjadi preseden baru dalam sejarah ASN di Indonesia.

Akan tetapi, hal ini juga menuntut peninjauan ulang atas Undang-Undang ASN dan alokasi keuangan negara dalam jangka panjang.

Dengan situasi yang terus berkembang, baik peserta yang belum lolos maupun yang sudah diangkat sebagai PPPK diharapkan terus memantau informasi resmi dari BKN, Kementerian PAN-RB, dan instansi masing-masing.

Untuk sementara ini, gelombang pengangkatan PPPK tahap dua masih berlangsung dan kemungkinan masih akan ada update tambahan dari berbagai instansi lainnya dalam waktu dekat.

Peta pengangkatan ASN kini tidak hanya soal lolos tidaknya seleksi, tetapi juga pergeseran kebijakan struktural yang sangat mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212

Demikian informasi terbaru mengenai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2, serta sejumlah wacana yang berkembang terkait PPPK.***