POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para calon abdi negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menunjukkan progres signifikan dalam penyelesaian proses pengangkatan ASN yang lolos seleksi CPNS dan PPPK Tahap I.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 42 instansi pusat, meliputi kementerian dan lembaga.
Rinciannya, 15 instansi telah selesai untuk NIP CPNS dan 27 instansi lainnya untuk Nomor Induk PPPK Tahap I.
Baca Juga: Terungkap di BKN: Alasan di Balik Penolakan Rekomendasi Status Kepegawaian ASN!
Data terbaru dari BKN per 30 April 2025 mencatat, secara keseluruhan, BKN telah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP khusus untuk instansi pusat sebanyak 117.975 berkas.
Jumlah ini terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengungkapkan bahwa dari jumlah Pertek yang telah diterbitkan, sebanyak 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN telah diterbitkan khusus untuk instansi pusat.
Baca Juga: BKN Sahkan Status Tewas bagi Sejumlah ASN? Apa Maksudnya? KOK BISA!
Hal ini disampaikan dalam forum pembahasan percepatan penyelesaian NIP CASN Tahun Anggaran 2024 di lingkungan instansi pusat.
Menyikapi masih adanya instansi pusat yang dalam tahap pengusulan NIP dan penerbitan SK, Prof. Zudan kembali mengingatkan batas waktu penyelesaian CASN T.A. 2024.
Beliau menegaskan bahwa pengangkatan CPNS paling lambat harus selesai pada bulan Juni 2025, sementara untuk pengangkatan PPPK Tahap I, batas waktunya adalah Oktober 2025.
Oleh karena itu, Kepala BKN terus mendorong dan meminta seluruh instansi pusat untuk bergerak lebih cepat dan proaktif dalam menuntaskan target pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan arahan Presiden.
Berikut adalah daftar lengkap instansi pusat yang telah menyelesaikan proses usul Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK Tahap I dari BKN:
Instansi sudah selesai proses usul Penetapan NIP CPNS:
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Badan Intelijen Negara
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Sekretariat Jenderal MPR
Baca Juga: BKN Sahkan Status Tewas bagi Sejumlah ASN? Apa Maksudnya? KOK BISA!
Instansi sudah selesai proses usul Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Setjen KOMNAS HAM
- Kementerian Keuangan
- Badan Pangan Nasional
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Setjen WANTANNAS
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Sekretariat Jenderal MPR
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Baca Juga: Terungkap di BKN: Alasan di Balik Penolakan Rekomendasi Status Kepegawaian ASN!
Dengan terus bergeraknya BKN dalam menyelesaikan tahapan krusial ini, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I di instansi pusat dapat segera rampung sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para calon ASN yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyerapan sumber daya manusia berkualitas ke dalam birokrasi.***




