POJOKSATU.id – Informasi pencairan TPG THR guru kembali ramai diperbincangkan pada 20 Desember 2025.

Sejumlah guru mempertanyakan perbedaan nominal pencairan, termasuk munculnya angka Rp250 ribu.

Selain itu, beredar pula informasi di grup guru terkait pencairan tunjangan guru pada Maret 2026.

Isu tersebut menimbulkan kebingungan karena dikaitkan dengan TPG THR 100 persen tahun 2025.

Baca Juga: Deretan PTS Indonesia Masuk THE World University Rankings 2026, Ini Daftar dan Indikator Penilaiannya

Informasi ini awalnya disampaikan melalui kanal YouTube Guru Abad 21 yang rutin membahas kebijakan guru.

Pada video terbaru, pembahasan difokuskan pada dua pertanyaan utama dari para guru.
Pertanyaan pertama menyangkut TPG THR yang hanya diterima sebesar Rp250 ribu.

Pertanyaan kedua berkaitan dengan isu pencairan tunjangan guru pada bulan Maret 2026.
Kedua isu ini dinilai penting karena berdampak langsung pada pemahaman hak keuangan guru.

Berdasarkan penelusuran di berbagai grup guru, memang ditemukan unggahan bukti pencairan dana.

Unggahan tersebut menunjukkan keterangan THR sertifikasi atau tamsil sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Sekolah Pakai e Rapor Bisa Untung Saat SNBP 2026, Kuota Siswa Eligible Nambah hingga 5 Persen di Luar Ketentuan Akreditasi

Nominal tersebut memicu pertanyaan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan TPG THR.

Sebagian guru beranggapan TPG THR seharusnya setara satu kali gaji pokok atau tunjangan profesi.

Untuk memahami hal ini, guru perlu mengetahui struktur pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam kebijakan pemerintah, terdapat dua jenis tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Jenis pertama adalah tambahan TPG bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tambahan ini diberikan kepada guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Besaran TPG bagi guru bersertifikasi setara satu kali gaji pokok atau satu kali tunjangan profesi.

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN daerah yang memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Baca Juga: Sebelum SNBP dan SNBT 2026, Siswa Kelas 12 Sudah Bisa Daftar ITB Lebih Awal di 27 Prodi Unggulan, Begini Caranya

Jenis kedua adalah tambahan berupa tamsil bagi guru ASN yang belum bersertifikasi. Guru dalam kategori ini juga tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Besaran tamsil yang diterima guru ASN non sertifikasi adalah Rp250 ribu. Nilai inilah yang kemudian muncul dalam unggahan bukti pencairan THR di grup guru.

Dengan demikian, guru yang menerima Rp250 ribu dapat dipastikan belum bersertifikasi. Dana tersebut bukan TPG, melainkan tamsil sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan nominal ini sering disalahpahami karena kurangnya penjelasan konteks kebijakan.
Padahal, aturan mengenai TPG dan tamsil telah diatur secara jelas oleh pemerintah.

Salah satu rujukan resmi berasal dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: Menunggu SKTP di Akhir Tahun, Ini Penjelasan Aturan TPG dan Apakah Bisa Dibayarkan Rapel

Dalam surat resmi tertanggal 24 September 2025, pemerintah meminta kelengkapan data dari daerah.

Surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan penerima tunjangan.

Khusus bagi guru ASN daerah, kebijakan ini memberikan penegasan mengenai besaran tambahan penghasilan.

Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan daerah mendapat perhatian khusus.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebutkan dua opsi besaran tambahan. Opsi pertama adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

Opsi kedua adalah tambahan penghasilan guru ASN daerah atau tamsil.
Pemberian dilakukan paling banyak sesuai dengan salah satu dari dua komponen tersebut.

Artinya, guru bersertifikasi menerima TPG sebagai tambahan THR atau gaji ke-13. Sementara guru non sertifikasi menerima tamsil sesuai besaran yang telah ditetapkan.

Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan terkait munculnya nominal Rp250 ribu. Nilai tersebut bukan pemotongan, melainkan penyesuaian berdasarkan status sertifikasi guru.

Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Apakah BRI Tutup Buku Penerimaan KUR? Ini Jawaban dan Jadwal Berikutnya

Isu Maret 2026

Setelah pertanyaan pertama terjawab, perhatian beralih ke isu pencairan tunjangan guru pada Maret 2026.

Isu ini beredar luas di grup percakapan guru dan menimbulkan spekulasi baru.

Beberapa guru mengira pencairan Maret 2026 berkaitan dengan TPG THR 100 persen. Namun, penelusuran terhadap sumber resmi menunjukkan konteks yang berbeda.

Informasi terkait Maret 2026 berasal dari laman resmi Puslapdik Kementerian Pendidikan.
Pengumuman tersebut dipublikasikan pada 5 Desember 2025.

Dalam pengumuman itu disebutkan batas waktu pengusulan tunjangan profesi guru. Guru diminta mengusulkan data sebelum tanggal 5 Desember 2025.

Jika pengusulan dilakukan setelah batas waktu tersebut, statusnya menjadi carry over.
Carry over berarti pembayaran dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.

Pembayaran carry over dijadwalkan pada tahun 2026, dengan estimasi sekitar bulan Maret.
Namun, tunjangan yang dimaksud bukan TPG THR.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru reguler untuk triwulan ketiga dan keempat tahun 2025.

Skema ini khusus berlaku bagi guru non ASN yang pengusulannya terlambat.

Dengan demikian, informasi pencairan Maret 2026 tidak berkaitan dengan THR. Isu tersebut juga tidak berarti adanya TPG THR tambahan pada tahun 2026.

Kesalahpahaman ini terjadi karena informasi sering dibagikan secara terpotong. Tanpa konteks lengkap, guru dapat menarik kesimpulan yang keliru.

Validasi informasi dapat dilakukan melalui situs resmi kementerian atau instansi terkait.
Langkah ini penting untuk menghindari kebingungan dan kepanikan yang tidak perlu.

Update Pencairan TPG THR

Sementara itu, terkait pencairan TPG THR per 20 Desember 2025, situasinya masih bervariasi. Belum ada perubahan signifikan di sebagian besar daerah.

Berdasarkan pemantauan, Kalimantan Selatan menjadi wilayah yang lebih dulu mencairkan.
Pencairan terjadi pada jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Konfirmasi pencairan datang dari sejumlah guru di wilayah tersebut. Namun, provinsi dan kabupaten lain belum memberikan laporan serupa.

Baca Juga: Apakah Ada Diskon Pembayaran Pinjaman KUR BRI di Akhir Tahun 2025? Ini Penjelasan Resminya

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan nasional serentak.
Guru di daerah lain masih diminta bersabar dan terus memantau informasi resmi.

Waktu menuju akhir Desember semakin terbatas. Pemerintah masih memiliki waktu hingga 31 Desember untuk merealisasikan pencairan.

Harapan besar disampaikan agar TPG THR dapat cair sebelum pergantian tahun. Pencairan ini dinilai penting untuk mendukung kesejahteraan guru.

Pemerintah daerah juga diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi. Kelengkapan data menjadi faktor utama kelancaran pencairan tunjangan.

Guru diminta memastikan data kepegawaian dan sertifikasi telah valid. Koordinasi dengan dinas pendidikan setempat juga sangat dianjurkan.

Dengan pemahaman yang utuh, guru diharapkan tidak lagi bingung soal nominal. Perbedaan besaran bukanlah ketidakadilan, melainkan konsekuensi status kepegawaian.

Informasi resmi dan klarifikasi seperti ini menjadi penting di tengah maraknya hoaks.
Keterbukaan data membantu guru mengambil sikap yang tepat dan rasional.

Pemerintah pun diharapkan meningkatkan sosialisasi kebijakan secara lebih masif. Komunikasi yang jelas dapat meminimalkan kesalahpahaman di kalangan pendidik.***