POJOKSATU.id- Kabar pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen mulai diterima sejumlah guru di berbagai daerah pada Senin, 12 Januari 2026.

Informasi ini menjadi perhatian besar kalangan pendidik karena berkaitan langsung dengan hak finansial guru ASN dan PPPK bersertifikat yang selama ini menanti kepastian pencairan.

Bagi banyak guru, kabar ini tentu membawa kelegaan tersendiri.

Baca Juga: Prospek Perekonomian Indonesia 2026 Cerah?

Namun di sisi lain, masih ada guru di beberapa wilayah yang belum menerima dana tersebut sehingga membutuhkan penjelasan utuh, transparan, dan berbasis regulasi.

Nah, artikel ini merangkum update resmi, mekanisme pencairan, serta langkah aman yang bisa dilakukan guru untuk mengecek status dana di rekening masing-masing.

Penjelasan Singkat THR TPG 100% Sesuai Regulasi

THR TPG 100 persen merupakan tambahan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN dan PPPK bersertifikat yang tidak menerima tunjangan kinerja (TPP) dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Dipastikan Aman, APBD Siapkan Rp50 Miliar

Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan dan keseimbangan kesejahteraan antar aparatur negara.

Secara regulasi, pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur rincian dana alokasi untuk mendukung pencairan tersebut.

Bagi guru, kebijakan ini perlu dipahami sebagai bagian dari sistem anggaran nasional yang prosesnya melibatkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga waktu pencairan bisa berbeda antarwilayah.

Daerah yang Sudah Mencairkan THR TPG 100 Persen

Berdasarkan informasi yang terkonfirmasi hingga Senin, 12 Januari 2026, pencairan THR TPG 100% telah berlangsung di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa.

Beberapa wilayah yang dilaporkan sudah mencairkan antara lain:

1. Kabupaten Purbalingga

2. Kota Tasikmalaya

3. Kabupaten Garut

4. Kabupaten Lampung Selatan

Baca Juga: Di Balik Kemenangan Persib Lawan Persija, Thom Haye Terima Ancaman Mengerikan untuk Keluarganya

5. Kabupaten Ciamis

6. Kabupaten Cilacap

7. Kabupaten Tegal

8. Kabupaten Wonosobo

Mayoritas wilayah tersebut berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang dikenal memiliki kesiapan administrasi dan koordinasi anggaran relatif lebih cepat.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Tata Cara Pendaftaran

Bagi guru di daerah tersebut, dana THR TPG 100 persen sudah mulai masuk ke rekening masing-masing secara bertahap.

Dasar Hukum Pencairan PP 11/2025 dan KMK 372/2025

Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR TPG 100 persen memiliki landasan hukum yang kuat.

PP 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk guru ASN dan PPPK.

Sementara itu, KMK 372 Tahun 2025 mengatur detail teknis alokasi anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membiayai THR dan gaji ke-13 guru di daerah.

Dengan adanya dua regulasi ini, hak guru secara hukum telah dijamin, meskipun proses teknis pencairannya bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Tahapan Transfer DAU dan Mekanisme Pencairan

Proses pencairan THR TPG 100 persen tidak langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Alurnya dimulai dari Kementerian Keuangan yang menyalurkan dana melalui skema DAU ke kas daerah.

Baca Juga: Di Balik Kemenangan Persib Lawan Persija, Thom Haye Terima Ancaman Mengerikan untuk Keluarganya

Setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan proses administrasi lanjutan, seperti verifikasi data penerima dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baru setelah itu dana ditransfer ke rekening guru.

Proses berlapis ini wajar memerlukan waktu, terutama jika terdapat penyesuaian data atau antrean administrasi di tingkat daerah.

Mengapa Beberapa Daerah Lebih Cepat Cair

Perbedaan waktu pencairan antar daerah umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Baca Juga: Di Balik Kemenangan Persib Lawan Persija, Thom Haye Terima Ancaman Mengerikan untuk Keluarganya

Di antaranya adalah kesiapan data guru, kecepatan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti transfer dana pusat, serta kapasitas administrasi BPKAD dan dinas pendidikan setempat.

Daerah yang memiliki sistem data kepegawaian terintegrasi dan koordinasi lintas instansi yang baik cenderung lebih cepat menyalurkan dana ke rekening guru.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kecepatan pencairan tidak semata-mata ditentukan pusat, tetapi juga oleh manajemen daerah.

Cara Cek Rekening dan Kanal Verifikasi Resmi

Bagi guru yang ingin memastikan status pencairan THR TPG 100 persen, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek mutasi rekening secara berkala.

Selain itu, guru juga dapat mengonfirmasi progres pencairan melalui kanal resmi.

Guru dapat menghubungi BPKAD kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, atau memanfaatkan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen untuk mendapatkan informasi resmi terkait pencairan TPG.

Yuk simak informasi hanya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjebak kabar simpang siur.

Tips Menghindari Hoaks Informasi Pencairan

Di tengah derasnya informasi media sosial, guru perlu waspada terhadap hoaks terkait pencairan TPG.

Hindari mempercayai informasi yang tidak mencantumkan sumber resmi atau meminta data pribadi.

Baca Juga: Di Balik Kemenangan Persib Lawan Persija, Thom Haye Terima Ancaman Mengerikan untuk Keluarganya

Pastikan setiap informasi berasal dari kanal pemerintah, media kredibel, atau pengumuman resmi instansi terkait.

Sikap kritis ini penting agar guru tidak mengalami kebingungan atau kekhawatiran yang tidak perlu.

Jika Dana Belum Masuk, Apa yang Perlu Dilakukan

Bagi guru yang hingga kini belum menerima THR TPG 100 persen, langkah pertama adalah memastikan status kepegawaian dan sertifikasi tetap aktif.

Selanjutnya, lakukan konfirmasi ke dinas pendidikan atau BPKAD setempat untuk mengetahui posisi pencairan.

Perlu diingat, selama dana telah dialokasikan dan masuk ke kas daerah, pencairan ke rekening guru hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai.

Proyeksi Pencairan di Daerah Lain

Untuk daerah di luar Jawa, termasuk Sumatera dan wilayah lainnya, proses pencairan dilaporkan masih berlangsung secara bertahap.

Pemerintah daerah di 33 wilayah disebutkan telah menerima alokasi dana dan tengah memproses penyalurannya.

Dengan pola yang ada, pencairan diperkirakan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan seiring selesainya proses administrasi daerah.

Pencairan THR TPG 100% Januari 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak guru.

Meski tidak serentak, proses ini berjalan sesuai regulasi dan mekanisme anggaran yang berlaku.

Guru disarankan tetap memantau informasi resmi, menjaga validitas data, serta bersabar mengikuti alur pencairan daerah masing-masing agar hak yang diterima dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.***