POJOKSATU.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi bapak ibu guru ASN sudah dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.
Atau tepatnya THR dibayarkan pada bulan Maret 2025 lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemeruntah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 komponen THR yang diberikan kepada guru ASN terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
Baca Juga: Jangan Asal Belok! Ini 3 Teknik Menikung Aman Saat Naik Motor
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum dan juga;
- Tunjangan Kinerja
Namun Kembali dijelaskan dalam pasal 11 yaitu:
Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima dalam satu bulan.
Bunyi pasal 11 ini tentunya menjadi kabar yang membahagiakan bagi bapak ibu guru.
Karena dengan adanya tambahan 1 bulan TPG tentu membuat besaran THR yang diterima menjadi lebih besar.
Namun sayangnya pada proses pencairan tidak bersamaan dengan pencairan tambahan 1 bulan TPG.
Tentu hal ini membuat bapak ibu guru kecewa dan bertanya-tanya kapankan tambahan 1 bulan TPG akan dicairkan.
Dari informasi yang didapatkan oleh redaksi Pojoksatu.id, hingga saat ini belum ada daerah yang mencairkan tambahan 1 bulan TPG dalam THR 2025.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Dipertanyakan, Tapi Ini Respons Tegas Sang Presiden
Jika melihat dari kasus di tahun 2024, pencairan tambahan 1 bulan TPG atau yang sering disebut tambahan 100 persen ini memang tidak bersamaan dengan THR.
Realisasi tambahan 100 persen bervariasi di setiap daerahnya.
Ada daerah yang melakukan pencairan pada pertengahan tahun 2024, ada yang di akhir tahun bahkan ada juga yang pencairannya baru dilakukan di awal tahun 2025.
Bapak ibu guru harap bersabar dan menunggu info resmi dari dinas terkait.
***



