POJOKSATU.id, JAKARTA - Harapan peserta seleksi yang lulus CPNS dan PPPK untuk menerima SK per 1 April 2024 belum terpenuhi seluruhnya.
Hanya beberapa instansi daerah yang dapat membagikan SK PPPK 2023 tepat waktu, salah satunya Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sementara daerah lainnya masih belum bisa membagikan SK karena penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum tuntas.
Baca Juga: Polda Sumut Siapkan 4 Bus Mudik Gratis Bagi Mahasiswa di Jakarta ke Medan
Nasib serupa dialami CPNS di sejumlah kementerian. Per tanggal 1 April 2024, hampir seluruh kementerian yang membuka seleksi CPNS 2023 belum membagikan SK pada 1 April 2024.
Dari 14 kementerian/lembaga yang menerima CPNS 2023, baru tiga kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan SK CPNS.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) misalnya, dari 10 orang yang lulus CPNS, baru 8 orang yang ditetapkan NIP-nya.
Baca Juga: Pria Asal Hamparanperak Ditangkap Polres Binjai Diduga Bandar Sabu
Sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari 9.012 peserta yang lulus CPNS, belum satu pun yang ditetapkan NIP-nya.
Begitupula dengan Kementerian Agama (Kemenag), dari 59 peserta yang lulus CPNS, belum ada yang ditetapkan NIP-nya.
Padahal NIP merupakan dasar untuk menerbitkan SK. Sebab, NIP harus tertera dalam SK pengangkatan CPNS.
SK CPNS adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang resmi menjadi pegawai negeri sipil. Dokumen ini mencakup informasi pribadi calon CPNS, unit kerja yang ditempati, pangkat, serta tanggal efektif pengangkatan.
Kementerian/lembaga yang telah menerbitkan SK, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin).
Berikut update penetapan NIP dan SK CPNS di 14 kementerian/instansi per 1 April 2024:
1. Kemendagri
Lulus : 10
NIP : 8
SK : 0
2. Kemenkumham
Lulus : 1.015
NIP : 1.007
SK : 1.007
3. Kementerian ESDM
Lulus : 4
NIP : 4
SK : 0
4. Kemendikbudristek
Lulus : 9.012
NIP : 0
SK : 0
5. Kementerian Kesehatan
Lulus : 106
NIP : 33
SK : 0
6. Kementerian Agama
Lulus : 59
NIP : 0
SK : 0
7. Kementerian Perindustrian
Lulus : 65
NIP : 52
SK : 0
8. Kejaksaan Agung
Lulus : 7.779
NIP : 521
SK : 0
9. Badan Intelijen Negara
Lulus : 617
NIP : 615
SK : 0
10. Setjen DPR RI
Lulus : 98
NIP : 91
SK : 0
11. Mahkamah Agung
Lulus : 1.669
NIP : 0
SK : 0
12. Setjen KPK
Lulus : 214
NIP : 214
SK : 214
13. PPATK
Lulus : 50
NIP : 2
SK : 0
14. BRIN
Lulus : 164
NIP : 158
SK : 158
Sementara SK PPPK 2023 diklasifikasi menjadi tiga, yakni SK PPPK Guru, SK PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes), dan SK PPPK Tenaga Teknis.
Untuk SK PPPK Nakes 2023, hampir seluruh instansi pusat dan instansi daerah sudah rampung. Hanya beberapa kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK karena masih menunggu penetapan NIP dari BKN.
Lain halnya dengan SK PPPK Guru, mayoritas daerah belum menerbitkan SK. Hanya beberapa kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dan menyerahkan kepada PPPK yang lulus seleksi 2023.
Begitu pun dengan SK PPPK Teknis, hanya beberpa instansi yang sudah menerbitkan SK. Padahal, penetapan NIP dari BKN sudah hampir rampung.
Untuk mengetahui progres rekap penetapan NIP dan SK CPNS dan PPPK 2023 di setiap instansi, silahkan buka tautan s.id/24NIPPPKdanNIP. Selanjutnya:
1. Klik CPNS untuk melihat rekap penetapan NIP dan SK CPNS di kementerian/instansi pusat.
2. Klik PPPK Guru untuk melihat rekap penetapan NI PPPK Guru 2023 pada instansi daerah.
3. Klik PPPK Nakes untuk mengecek rekap NI PPPK Nakes 2023 pada instansi pusat dan instansi daerah.
4. Klik PPPK Teknis untuk mengecek rekap NI PPPK Teknis 2023 pada instansi pusat dan instansi daerah.
Demikian update penetapan NIP CPNS dan SK PPPK 2023 per tanggal 1 April 2024. Semoga bermanfaat. ***



