POJOKSATU.ID - Harapan baru muncul bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer R2 dan R3.
Pemerintah juga menjamin kesejahteraan mereka melalui pendanaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi ini disampaikan dalam audiensi terbaru yang berlangsung pada pertengahan April 2025.
Terbaru ada memo presiden yang menjanjikan penyelesaian honorer R2 dan R3.
Memo ini mencakup dua poin penting: pengangkatan sebagai ASN PPPK dan jaminan penganggaran gaji melalui APBN.
Memo tersebut tidak hanya berisi tentang penyelesaian status kepegawaian, namun juga mencakup komitmen negara terhadap kesejahteraan R2 R3 melalui dana DAU dan APBN.
Meski dijadwalkan terbit pada 17 April, hingga tanggal tersebut memo belum juga dirilis.
Informasi tambahan datang pada 18 April bahwa ada kemungkinan tenaga honorer R2 dan R3 gagal memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Oktober 2025, terutama bagi yang berstatus paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI menyatakan jadwal penyelesaian Oktober itu hanya untuk PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
"Bahkan, tahap dua pun belum terakomodasi, apalagi yang paruh waktu,” kata Prof Zudan.
Pernyataan ini memicu kekhawatiran di kalangan honorer R2 dan R3, mengingat sebagian besar dari mereka belum memiliki kejelasan status.
Update selanjutnya datang pada 20 April dari juru bicara Aliansi Honorer, Bahari Permana, yang menegaskan bahwa memo presiden masih dalam proses finalisasi.
“Memo ini bersifat rahasia, namun kami meminta kepada KSP agar disampaikan secara terbuka agar seluruh R2 dan R3 memahami isinya,” ujar Bahari.
Bahari juga mengungkapkan bahwa isi memo presiden merupakan rangkuman dari tujuh tuntutan utama tenaga honorer R2 dan R3. Tuntutan tersebut mencakup:
Baca Juga: RAHASIA Lolos Ujian! Cek 3 Faktor Penentu Kelulusan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024!
1. Pengangkatan R2 dan R3 sebagai pegawai penuh waktu.
2. Regulasi pembukaan formasi di tingkat kabupaten/kota untuk tahun 2025.
3. Penetapan regulasi paruh waktu yang mengatur legalitas PPPK paruh waktu serta sistem penggajian yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
4. Percepatan pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu, maksimal dalam satu tahun.
5. Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengangkatan R2 dan R3 sebagai pegawai penuh waktu.
6. Penundaan pembukaan formasi CPNS dan PPPK hingga masalah R2 R3 terselesaikan.
7. Segera diterbitkannya PP Manajemen ASN serta jaminan anggaran dari APBN untuk mengakomodasi keterbatasan fiskal di daerah.
“Permintaan kami sederhana: ada regulasi jelas, ada anggaran yang pasti, dan ada kepastian hukum untuk pengisian DRH (daftar riwayat hidup),” tambah Bahari.
Pemerintah sendiri dikabarkan telah melakukan koordinasi lintas kementerian termasuk Kementerian PAN-RB dan BKN untuk mencari solusi pendanaan melalui APBN tanpa membebani fiskal pusat dan daerah.
Proses koordinasi ini menjadi krusial mengingat pentingnya stabilitas fiskal dalam pengambilan kebijakan.
“Pemerintah telah melakukan 'exercise' kebijakan untuk mencari titik keseimbangan. Ini dilakukan agar R2 dan R3 bisa dibiayai oleh APBN tanpa menabrak aturan fiskal,” jelas narator video.
Bahari Permana kembali mengimbau seluruh honorer R2 dan R3 untuk tetap bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah agar bisa menuntaskan kebijakan ini.
Ia mengingatkan pentingnya pengawalan yang konsisten terhadap memo presiden ini.
Baca Juga: UNSIKA Kembali Jadi Pusat UTBK-SNBT 2025, Fasilitasi Ribuan Peserta
“Memo ini membawa nama baik pemerintah. Maka sudah seharusnya tidak ada kebohongan, namun memang penyusunannya membutuhkan pembahasan serius dan waktu yang tidak sebentar,” tandas Bahari.
Demikian informasi terbaru mengenai tindak lanjut memo presiden untuk R2 dan R3 hasil audiensi ke KSP.***




