POJOKSATU.id, BAGI yang belum sempat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap 1, kini saatnya bersiap untuk mengikuti pendaftaran tahap 2 yang akan segera dibuka.

Update informasi terkait dengan jadwal pendaftaran P3K tahap 2, serta kriteria tenaga non-ASN yang berhak mendaftar, termasuk persyaratan untuk formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan Surat Kepala BKN tertanggal 27 September 2024, pendaftaran P3K tahap 2 akan dibuka pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca Juga: Materi TWK SKD CPNS: Perbedaan Kewenangan MA, MK dan Juga KY!

Jadi bagi teman-teman yang belum melakukan pendaftaran pada tahap 1, ini adalah kesempatan kedua untuk mendaftar.

Jadwal pendaftaran ini cukup panjang, sehingga pastikan untuk tidak melewatkan kesempatan menjadi ASN.

Namun, perlu diingat, jangan sampai gagal dalam seleksi administrasi seperti banyak yang terjadi pada tahap 1 sehingga persiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan baik.

Kriteria Pendaftar P3K Tahap 2 bagi pelamar P3K teknis, yang berhak mendaftar adalah Ex-THK2, Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Begini Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Nyogok 3 Hakim dan Pengacara Agar Putranya Bebas dari Jeratan Hukum

Untuk P3K guru, pendaftar yang memenuhi kriteria adalah P1 (Pelamar Prioritas 1) bagi guru swasta, Ex-THK2, Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar.

Selain itu guru yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar, meskipun tidak terdaftar di database BKN serta lulusan PPG Prajabatan dapat mendaftar.

Untuk tenaga kesehatan, yang bisa mendaftar adalah tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah dan Non-ASN yang bekerja di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs AC Milan 6 November 2024 di Liga Champions Pekan Ini

Setelah melakukan pendaftaran, tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.

Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Tahapan seleksi kompetensi akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. ***